Maling Motor Tertangkap Warga Lamongan, Endingnya Bikin Ngeri

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curanmor dibopong ke kantor polisi setelah sempat diamuk warga yang geram | Dok Foto Ho/ RadarBangsa

Pelaku curanmor dibopong ke kantor polisi setelah sempat diamuk warga yang geram | Dok Foto Ho/ RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial KW (60), warga Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi bulan-bulanan warga setelah diduga tertangkap basah mencuri sepeda motor di Desa Candirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jumat sore (4/7/2025).

KW diduga merupakan salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pengamen. Nahas, ia tertangkap warga saat melancarkan aksinya, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.

Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah setelah petugas dari Polsek Sambeng datang ke lokasi dan segera mengamankan terduga pelaku.

Kapolsek Sambeng, Iptu Miftahul Choir, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Benar, satu pelaku kami amankan setelah tertangkap warga di Desa Candirejo. Sedangkan satu pelaku lainnya, yang kami identifikasi berinisial CP, berhasil melarikan diri,” ungkap Iptu Miftahul Choir.

Menurut penuturan Kapolsek, kejadian bermula saat korban bernama Sutrisman hendak ke sawah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi W 5096 CP tahun 2009. Sesampainya di sawah, motor tersebut diparkir di pinggir jalan Dusun Gampeng, Desa Candirejo.

Sekitar pukul 15.40 WIB, Sutrisman melihat seorang laki-laki tak dikenal berada di dekat motornya dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak lama kemudian, motor itu distarter dan dibawa kabur ke arah utara.

“Korban spontan berteriak meminta tolong. Warga kemudian melakukan pengejaran, dan Kepala Dusun Gampeng langsung menghubungi Polsek Sambeng,” jelasnya.

Berkat koordinasi warga dan petugas, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya kabur.

Dalam pemeriksaan awal, KW mengakui telah mencuri motor milik Sutrisman. Ia juga mengaku bersama rekannya telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Sebelum beraksi di Sambeng, terduga pelaku juga beraksi di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring. Di sana mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Supra X 125,” kata Iptu Miftahul Choir.

Saat ini, KW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sambeng untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru