LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan terus menggali lebih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang dibiayai melalui APBD DAK tahun 2022. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 6 miliar ini, yang pengerjaannya melibatkan CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak Rp 4 miliar, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan memanggil Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan, untuk menjalani pemeriksaan. Wahyudi dipanggil sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa Wahyudi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini.
“Ya, benar, yang bersangkutan sudah kami panggil minggu kemarin dan minggu ini. Dua kali untuk agenda yang berbeda,” ungkap Anton saat konfirmasi media, Selasa (12/11/2024).
Anton menjelaskan bahwa Wahyudi diperiksa seiring dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek yang dikerjakan oleh CV Fajar Krisna. Proyek RPHU ini sendiri adalah bagian dari upaya modernisasi fasilitas pemotongan unggas yang dilengkapi dengan sistem canggih dan diklaim sebagai yang terbaik di Indonesia. Pembangunan gedung yang terletak di Komplek RPH Sidoharjo tersebut menggunakan dana APBD DAK tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 6 miliar.
Sejak penyelidikan dimulai, Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait proyek ini. “Sampai saat ini, sudah ada 41 saksi yang kami periksa terkait pembangunan gedung tersebut,” tambah Anton.
Penyidik Kejaksaan juga bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk menghitung secara rinci dugaan kerugian negara dalam proyek yang seharusnya dapat meningkatkan fasilitas peternakan di Lamongan tersebut.
“Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut. Minggu ini, kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa. Kami mohon bersabar, karena kami masih memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung RPHU,” ujarnya, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan.
Proyek pembangunan gedung RPHU ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat Lamongan. Meskipun diresmikan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan klaim sebagai fasilitas terbaik di Indonesia, proyek ini kini justru diliputi oleh dugaan penyimpangan anggaran. Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang terlibat.
Sementara itu, meskipun Kejaksaan masih belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus ini, mereka memastikan bahwa penyelidikan akan berjalan dengan hati-hati dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek RPHU akan dimintai keterangan.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi yang ada, tentunya akan ada tambahan saksi-saksi lain yang diperiksa. Semuanya sudah melalui urutan yang jelas,” tandas Anton, menutup penjelasannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin