ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Independen Masyarakat Asahan (A-LIMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Asahan, Rabu (14/5/2025). Aksi tersebut menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan dalam kasus perjudian sabung ayam.
Massa yang datang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Asahan dan Satpol PP itu menyampaikan orasi secara damai menggunakan pengeras suara. Mereka juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan desakan agar DPRD segera bersikap.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Andre SP, meminta Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk menemui massa dan mendengarkan aspirasi mereka.
“Kami minta Ketua DPRD Asahan memberikan klarifikasi terkait siapa yang menjamin penangguhan tahanan tersangka Pajar Prianto. Kami juga mendesak BKD segera menggelar sidang kode etik dan merekomendasikan penonaktifan bahkan PAW terhadap yang bersangkutan,” tegas Andre.
Namun, selama lebih dari satu jam berorasi, tak satu pun anggota dewan menemui massa. Menurut keterangan dari staf Sekretariat DPRD Asahan, Sabri, sebagian anggota dewan termasuk Ketua DPRD sedang melakukan tugas di luar kota.
“Saat ini ada sekitar 11 anggota dewan termasuk Ketua DPRD yang sedang bertugas di luar kota. Aspirasi rekan-rekan akan kami sampaikan ke BKD dan Ketua DPRD,” ujar Sabri.
Tak puas dengan penjelasan tersebut, massa kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah ruang fraksi dan komisi di dalam gedung dewan. Namun hasilnya nihil. Tidak satu pun anggota dewan ditemukan berada di kantor.
Massa A-LIMA kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran. Di sana mereka disambut langsung oleh Kasi Intel Herianto Manurung, SH dan Kasi Pidum Naharuddin Rambe, SH, MH.
Dalam keterangannya, Naharuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan terkait kasus Pajar Prianto. Bahkan, pada 8 Mei 2025, Kejaksaan telah menerima berkas perkara tahap satu (P21), namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini. Kami mohon dukungan publik agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Naharuddin.
Usai mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan, massa membubarkan diri secara tertib. Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum kasus perjudian yang menjerat anggota DPRD Asahan tersebut.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin


















Komentar