MATARAM, RadarBangsa.co.id — Pasien korban kecelakaan lalu lintas (KLL) yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit kerap menghadapi kebingungan terkait penjaminan biaya perawatan. Tidak semua kasus kecelakaan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Perbedaan skema penjaminan inilah yang sering memicu pertanyaan bahkan kesalahpahaman di masyarakat.
Direktur RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram, dr. Hj. NK Eka Nurhayati, Sp.OG, Subsp F.E.R, M.Kes., M.Sc., menegaskan bahwa penjaminan biaya pasien kecelakaan sangat bergantung pada jenis kejadian, status kepesertaan jaminan, serta kelengkapan administrasi.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, ada beberapa skema penjaminan. Tidak bisa disamaratakan karena semuanya ditentukan oleh kronologi kejadian dan kelengkapan syarat administrasi,” kata Eka Nurhayati, Jumat.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan tanpa melibatkan pihak lain. Contohnya, pengendara terjatuh karena jalan licin, cuaca buruk, atau faktor teknis kendaraan.
Namun demikian, penggunaan BPJS Kesehatan tetap memiliki ketentuan. “BPJS bisa digunakan apabila kepesertaan aktif, ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, serta kecelakaan tersebut bukan akibat pelanggaran berat seperti mengemudi dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin apabila kecelakaan terjadi saat seseorang sedang bekerja atau dalam perjalanan pergi dan pulang kerja. Syaratnya, korban tercatat sebagai peserta aktif dan kejadian dilaporkan secara resmi oleh perusahaan atau tempat kerja.
Adapun kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, seperti tabrakan antarmotor atau motor dengan mobil, menjadi tanggung jawab awal Jasa Raharja. “Jasa Raharja adalah penjamin pertama untuk kecelakaan dengan lawan. Namun, jaminan ini memiliki batas plafon,” jelas Eka.
Jika biaya perawatan melebihi plafon Jasa Raharja, sisa biaya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan sesuai mekanisme rujukan dan ketentuan INA-CBGs, selama persyaratan terpenuhi.
Pasien akan berstatus umum atau biaya sendiri apabila tidak memenuhi syarat penjaminan. Kondisi tersebut antara lain BPJS tidak aktif, tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan akibat pengaruh alkohol, tidak memiliki SIM, STNK tidak berlaku sehingga laporan polisi tidak bisa diterbitkan, atau terlambat mengurus administrasi.
Meski demikian, Eka menegaskan bahwa aspek keselamatan pasien tetap menjadi prioritas. “Dalam kondisi gawat darurat, pasien pasti kami tangani terlebih dahulu. Setelah kondisi stabil, baru dilakukan penyesuaian administrasi dan penjaminan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat lebih memahami mekanisme penjaminan KLL agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. “Pastikan kepesertaan jaminan aktif, patuhi aturan lalu lintas, dan segera urus laporan kepolisian jika terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








