BOYOLALI, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan kerja yang setara sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Komitmen itu disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” katanya.
Yassierli mengungkapkan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Ia menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” ujarnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Menurut Yassierli, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) juga harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas, bukan menjadi hambatan baru.
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Yassierli mengatakan keberhasilan implementasi regulasi tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha agar inklusivitas menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” terangnya.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses kesempatan kerja, serta menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas.
Menurutnya, pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar peserta pelatihan memiliki peluang lebih besar memasuki dunia kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar