Menggunakan Paspor Palsu, Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen didampingi penerjemahnya (Foto : FYW)

Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen didampingi penerjemahnya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen, Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang diadili karena dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni menggunakan paspor palsu akhirnya hanya divonis pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Suswanti terhadap wanita cantik yang memalsukan paspor untuk digunakan sebagai joki tes International English Language Testing System (IELTS) pada salah satu Universitas swasta di Kota Surabaya ini digelar di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (06/12/2023).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan”.

“Menetapkan Wang Yali alias Yu Wen tetap berada dalam tahanan,” ucap Suswanti sambil mengetuk palunya sebanyak tiga kali.

Menyikapi putusan ini, JPU Furkon Adi Hermawan dan Terdakwa  mengatakan masih pikir-pikir.

Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Wang Yali dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB