Menggunakan Paspor Palsu, Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen didampingi penerjemahnya (Foto : FYW)

Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen didampingi penerjemahnya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen, Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang diadili karena dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni menggunakan paspor palsu akhirnya hanya divonis pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Suswanti terhadap wanita cantik yang memalsukan paspor untuk digunakan sebagai joki tes International English Language Testing System (IELTS) pada salah satu Universitas swasta di Kota Surabaya ini digelar di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (06/12/2023).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan”.

“Menetapkan Wang Yali alias Yu Wen tetap berada dalam tahanan,” ucap Suswanti sambil mengetuk palunya sebanyak tiga kali.

Menyikapi putusan ini, JPU Furkon Adi Hermawan dan Terdakwa  mengatakan masih pikir-pikir.

Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Wang Yali dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB