SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen, Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang diadili karena dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni menggunakan paspor palsu akhirnya hanya divonis pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Suswanti terhadap wanita cantik yang memalsukan paspor untuk digunakan sebagai joki tes International English Language Testing System (IELTS) pada salah satu Universitas swasta di Kota Surabaya ini digelar di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (06/12/2023).
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan”.
“Menetapkan Wang Yali alias Yu Wen tetap berada dalam tahanan,” ucap Suswanti sambil mengetuk palunya sebanyak tiga kali.
Menyikapi putusan ini, JPU Furkon Adi Hermawan dan Terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.
Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Wang Yali dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.