Merasa di Dzolimi SA Laporkan “Fendi bin Adus” ke Polres Ogan Ilir

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRALAYA, RadarBangsa.co.id – Menanggapi adanya Laporan,SA, Kepolisian Resort Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel, mengeluarkan Sprindik.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Bukti Laporan Polisi No: STTLP / 328 / X / 2019 / SPKT Polres OI.

“Fendi Bin Adus, secara resmi telah di laporkan SA di Polres Ogan Ilir (OI) hal itu di karena dirinya telah,“Memakai Tanah Tanpa Ijin Pemilik Tanah yang Berhak”. Selasa (22/10/2019)

Disertakan dengan bukti yang kuat berdasarkan surat yang di keluarkan dari Pengadilan Agama Kayuagung, membuat dirinya dan kedua saudari selaku pemilik dari ahli waris yang syah dari Abbas Bin Romli.

Baca Juga  "Ketua PPWI Ogan Komering Ilir " Sambut Baik Kegiatan Forwaki

“Pasalnya, Fendi Bin Adus, yang menghuni rumah dari orang tuanya tanpa sepengetahuan darinya dan kedua saudarinya, lalu yang disayangkan lagi apabila dirinya dan kedua saudarinya ingin pulang dan menghuni rumah dari orang tuanya, tepatnya yang berada di Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI)

“Fendi Bin Adus, selalu menakut nakuti dirinya dan kedua saudarinya, dengan cara mengacungkan sebilah parang panjang kepada mereka dan berkata, “Awas kamu balik lagi kesini ya, saya kapak kamu”,ungkapnya mengunakan bahasa daerah Ogan Ilir.

Baca Juga  Tahun Baru Pejabat Baru Ogan Komering Ilir, Iskandar: Fokus Pencapaian Visi Misi

“SA,selaku ahli waris yang sah dan kedua saudarinya anak dari, Abbas Bin Romli, mewakili dari kedua saudarinya meminta keadilan kepada Polres Ogan Ilir, karena dirinya dan kedua saudari merasa telah di dzolimi dan diperlakukan tidak baik oleh Fendi bin Adus, yang telah menempati rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan dirinya maupun saudarinya, dengan cara merusak pintu yang ketika itu sedang di kunci.

Baca Juga  Empat Pelaku Pencurian Kayu Jati di Bluluk Lamongan Diringkus Polisi, ini Orangnya dan Barang Bukti

Dirinya dan kedua saudarinya juga selaku dari ahli waris yang syah menyatakan, bahwa tidak pernah sama sekali memberikan ijin kepada, Fendi bin Adus, untuk menempati rumah dari orang tuanya itu.

Maka dari itu SA mewakili dari kedua saudarinya, berharap agar rumah dari orang tuanya itu yang dihuni oleh, Fendi Bin Adus, segera dapat di kosongkan sehingga dirinya dan kedua saudarinya dapat menghuni kembali apa yang menjadi milik dari orang tuanya itu” Pungkasnya.(Rb)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB