JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah sebagai bagian dari putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah pada Senin, 24 Februari 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa terdapat 40 perkara PHPU yang telah diputuskan MK. Dari jumlah tersebut, 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
“Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara,” ujar Faiz dalam keterangan tertulisnya.
MK mengeluarkan perintah PSU dengan berbagai alasan yang berbeda di tiap daerah. Misalnya, dalam Pemilihan Gubernur Papua, MK tidak hanya memerintahkan PSU tetapi juga mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai. Diskualifikasi ini dilakukan karena syarat pencalonan Yermias dinilai tidak sah.
Sementara itu, di Pilkada Kabupaten Serang, PSU diperintahkan karena adanya dugaan intervensi dari Menteri Desa, Yandri Susanto. MK menemukan bukti bahwa Yandri menghadiri acara yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istrinya.
Selain itu, MK menetapkan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang berbeda-beda di tiap daerah, berkisar antara 30 hingga 180 hari. Hal ini mempertimbangkan kondisi geografis dan medan wilayah masing-masing.
Berikut daftar 24 daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Selain itu, MK juga menerima dua gugatan lain yang tidak berujung pada PSU, tetapi memerintahkan rekapitulasi ulang suara untuk Pemilihan Bupati Puncak Jaya dan perbaikan penulisan Keputusan KPU terkait Pilbup Jayapura.
Dengan adanya putusan ini, tahapan Pilkada 2024 di beberapa daerah akan kembali berlanjut. KPU dan Bawaslu di daerah terkait diharapkan dapat menjalankan keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjamin integritas demokrasi.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: Tempo








