Ngeri ! Oknum Ustadz di Kediri Tega Cabuli Santriwati Berkali-Kali

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustadz

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustadz

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pondok Pesantren yang seharusnya menjadi tempat para santriwan santriwati menimba ilmu agama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi di Pondok Pesantren Safinda (Safinatul Huda), Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Betapa tidak, di pesantren yang dimimpikan untuk menghatarkan NA (12 tahun), yang sejak kecil dititipkan kepada sang kyai untuk didik menjadi santriwati disini, ternyata malah dirusak masa depannya oleh MN (38 tahun), oknum ustadz yang seharusnya pengasuhnya.

Akibat perbuatan bejat oknum ustadz yang juga pendiri Pondok Pesantren Safinda tersebut, akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Saat dilakukan konferensi pers, MN mengaku telah menyesali perbuatannya, namun hal itu kiranya sudah terlambat dilakukan, karena masa depan santrinya telah terlanjur hancur berantakan.

Menurut Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Korban merupakan santriwati yang berusia 12 tahun, sedangkan pelakunya adalah pendiri pondok pesantren di Dusun Setoyo.

Kronologis kejadian perkara tersebut bermula pada Kamis, 16 Januari 2020, sekira pukul 15.00 WIB, seusai korban pulang dari sekolah, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya. Karena di dalam kamar tersebut ternyata ada istri dari pelaku, akhirnya dia diajak ke kamar lainnya.

“Sesampainya di dalam kamar tersebut korban disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” terang AKBP Lukman Cahyono dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Akbar, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo, Selasa, 28 Januari 2020.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustadz

Dari keterangan korban, bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dan terus berlangsung hingga kelas 6 SD.

“Korban merupakan santriwati yang mondok di Pesantren pelaku sejak kecil. Sekitar usianya 9 atau 10 tahun saat masih kelas 3 SD, telah dicabuli berkali-kali oleh pelaku hingga sekarang berusia 12 tahun. Akhirnya korban menceritakan kepada temannya, termasuk kepada bibinya. Kemudian mereka melapor kepada gurunya dan diperiksakan, ternyata hasil visum menunjukkan bahwa vagina korban sudah robek,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres AKBP Lukman Cahyono, motif pelaku mencabuli korban tersebut adalah timbul nafsu pada saat pelaku bertemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi hingga puas.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar rupiah.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong baju terusan panjang warna biru, celana legging panjang warna merah marun, BH warna merah marun, dan satu potong celana dalam warna merah muda,” tuturnya dalam Jumpa Pers di Mapolres Kediri, Jalan PB. Soedirman Nomor 56 Pare, Kediri. (CS)

Berita Terkait

PCNU Pasuruan Dorong Penyelesaian Damai Konflik Lahan Nguling–Lekok
Curanmor Merajalela di Lamongan, Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan
Kodam XII/Tanjungpura Kunci Perbatasan, Sabu dan Senjata Ilegal Dimusnahkan
Dana Nasabah KJ-BKN Lamongan Tertahan, Ratusan Nasabah Datangi Kantor Koperasi
Warga Lamongan Murka, Bangunan Liar di Sungai Laren Harus Dibongkar
Banyuwangi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ipuk Teken PKS dengan Kejari
Razia Miras di Brondong Lamongan, Polisi Sita Puluhan Liter Arak Oplosan
Terbongkar! Kafe di Lamongan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur dan Tabrak Perda
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:49 WIB

PCNU Pasuruan Dorong Penyelesaian Damai Konflik Lahan Nguling–Lekok

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:21 WIB

Curanmor Merajalela di Lamongan, Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kodam XII/Tanjungpura Kunci Perbatasan, Sabu dan Senjata Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:11 WIB

Dana Nasabah KJ-BKN Lamongan Tertahan, Ratusan Nasabah Datangi Kantor Koperasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:26 WIB

Warga Lamongan Murka, Bangunan Liar di Sungai Laren Harus Dibongkar

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Jalan Wonosunyo Pasuruan Akhirnya Diaspal, Penantian 14 Tahun Berakhir

Jumat, 19 Des 2025 - 22:06 WIB

Hukum - Kriminal

PCNU Pasuruan Dorong Penyelesaian Damai Konflik Lahan Nguling–Lekok

Jumat, 19 Des 2025 - 21:49 WIB

Politik - Pemerintahan

Banyuwangi Siagakan Ribuan Personel Amankan Liburan Nataru 2025

Jumat, 19 Des 2025 - 21:42 WIB