Oknum Perangkat Desa di Kendal Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Hamil

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menangkap dua tersangka dari kasus berbeda, masing-masing terancam hukuman berat.

Salah satunya adalah seorang perangkat desa berinisial S.A. (46), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga hamil.

S.A., yang menjabat sebagai Modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap P.J. (27), warga setempat.

Kepala Seksi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban.

“Korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga tidak mampu melawan saat pelaku melakukan perbuatan asusila,” ujar Rasban saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Menurut Rasban, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa makanan ringan. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handuk warna ungu, kaus hitam lengan pendek, celana panjang hitam, dan celana dalam warna abu-abu.

Usai kejadian, kondisi korban memburuk hingga akhirnya diketahui hamil. Polisi kini masih mendalami dugaan adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan dalam tindakan pelaku,” tambah Rasban.

Atas perbuatannya, S.A. dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut ditambah sepertiga hukuman karena korban merupakan penyandang disabilitas.

Selain S.A., Polres Kendal juga mengamankan satu tersangka lain dari kasus berbeda. Keduanya dihadirkan bersama dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

 

Lainnya:

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Berita Terbaru