Oknum Perangkat Desa di Kendal Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Hamil

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menangkap dua tersangka dari kasus berbeda, masing-masing terancam hukuman berat.

Salah satunya adalah seorang perangkat desa berinisial S.A. (46), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga hamil.

S.A., yang menjabat sebagai Modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap P.J. (27), warga setempat.

Kepala Seksi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban.

“Korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga tidak mampu melawan saat pelaku melakukan perbuatan asusila,” ujar Rasban saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Menurut Rasban, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa makanan ringan. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handuk warna ungu, kaus hitam lengan pendek, celana panjang hitam, dan celana dalam warna abu-abu.

Usai kejadian, kondisi korban memburuk hingga akhirnya diketahui hamil. Polisi kini masih mendalami dugaan adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan dalam tindakan pelaku,” tambah Rasban.

Atas perbuatannya, S.A. dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut ditambah sepertiga hukuman karena korban merupakan penyandang disabilitas.

Selain S.A., Polres Kendal juga mengamankan satu tersangka lain dari kasus berbeda. Keduanya dihadirkan bersama dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Bangkalan Adopsi Teknologi PAD dari Banyuwangi
Ngeri, Karyawati Pabrik Tewas Tabrak Truk Parkir di JLU Lamongan
Motor Tertabrak Ban Truk Terpental di Kendal, Satu Pengendara Luka
Bupati Pasuruan Tekankan Reformasi Pelayanan Publik di HUT KORPRI
Puncak HGN 2025 Mendadak Haru Saat Khofifah Bertemu Guru Lamanya
Ratusan Bahasa Daerah Terancam Punah, Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Langkah Cepat
Rumah Rusak Karena Pohon Tumbang di Bangkalan
Khofifah Serahkan Bantuan Kemanusiaan Jatim ke Posko Bencana Sumut

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:43 WIB

Bangkalan Adopsi Teknologi PAD dari Banyuwangi

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:18 WIB

Ngeri, Karyawati Pabrik Tewas Tabrak Truk Parkir di JLU Lamongan

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:18 WIB

Motor Tertabrak Ban Truk Terpental di Kendal, Satu Pengendara Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:26 WIB

Bupati Pasuruan Tekankan Reformasi Pelayanan Publik di HUT KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Puncak HGN 2025 Mendadak Haru Saat Khofifah Bertemu Guru Lamanya

Berita Terbaru

Budaya

Budaya Kedu Mengemuka di Komukino Fest 2025 di Semarang

Jumat, 5 Des 2025 - 18:44 WIB