Oknum Perangkat Desa di Kendal Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Hamil

Kamis, 6 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menangkap dua tersangka dari kasus berbeda, masing-masing terancam hukuman berat.

Salah satunya adalah seorang perangkat desa berinisial S.A. (46), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga hamil.

S.A., yang menjabat sebagai Modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap P.J. (27), warga setempat.

Kepala Seksi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban.

“Korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga tidak mampu melawan saat pelaku melakukan perbuatan asusila,” ujar Rasban saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Menurut Rasban, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa makanan ringan. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handuk warna ungu, kaus hitam lengan pendek, celana panjang hitam, dan celana dalam warna abu-abu.

Usai kejadian, kondisi korban memburuk hingga akhirnya diketahui hamil. Polisi kini masih mendalami dugaan adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan dalam tindakan pelaku,” tambah Rasban.

Atas perbuatannya, S.A. dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut ditambah sepertiga hukuman karena korban merupakan penyandang disabilitas.

Selain S.A., Polres Kendal juga mengamankan satu tersangka lain dari kasus berbeda. Keduanya dihadirkan bersama dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru