Pasca OTT KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Surat ini memberi kewenangan kepada F. Bagus Panuntun untuk melaksanakan tugas dan wewenang wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khofifah menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Penunjukan Plt juga merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK mengenai penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Ia menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam situasi apa pun. Karena itu, wakil wali kota diberi penugasan untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama bagi Plt Wali Kota Madiun. Pertama, menjalankan tugas dan kewenangan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU 23/2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan penugasan sejak surat ditetapkan hingga terbit keputusan lanjutan.

Penunjukan Plt dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan program daerah, stabilitas birokrasi, serta kepastian layanan kepada masyarakat, terutama di tengah sorotan publik akibat proses hukum yang berjalan.

Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil menjauhi praktik korupsi dan selalu mengutamakan kepentingan warga Kota Madiun.

“Utamakan pelayanan masyarakat, jaga integritas, dan pastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru