Pasca OTT KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Madiun

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Surat ini memberi kewenangan kepada F. Bagus Panuntun untuk melaksanakan tugas dan wewenang wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khofifah menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Penunjukan Plt juga merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK mengenai penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Ia menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam situasi apa pun. Karena itu, wakil wali kota diberi penugasan untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama bagi Plt Wali Kota Madiun. Pertama, menjalankan tugas dan kewenangan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU 23/2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan penugasan sejak surat ditetapkan hingga terbit keputusan lanjutan.

Penunjukan Plt dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan program daerah, stabilitas birokrasi, serta kepastian layanan kepada masyarakat, terutama di tengah sorotan publik akibat proses hukum yang berjalan.

Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil menjauhi praktik korupsi dan selalu mengutamakan kepentingan warga Kota Madiun.

“Utamakan pelayanan masyarakat, jaga integritas, dan pastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terbaru