PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri, menggelar operasi gabungan untuk menindak peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, Jumat (27/2/2026). Operasi ini digelar di beberapa titik rawan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Kecamatan Rembang dan Bangil, sebagai upaya melindungi masyarakat serta menekan kerugian negara.
Kegiatan razia dimulai sejak pagi hari, menyasar toko-toko kelontong dan jalur distribusi yang selama ini dicurigai menjadi titik penjualan rokok ilegal. Berdasarkan pemetaan intelijen lapangan, petugas berhasil menemukan 100 bungkus rokok tanpa cukai di sebuah toko di Kecamatan Rembang, dengan total 2.000 batang rokok.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan. Dari dua titik operasi sebelumnya, kami menemukan sebanyak 2.800 batang rokok ilegal,” ujar Suyono.
Tak berhenti di Kecamatan Rembang, tim gabungan kemudian menyisir sebuah tempat pengiriman paket di Kecamatan Bangil. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan 40 bungkus rokok ilegal atau 800 batang rokok yang siap didistribusikan. Semua barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Suyono menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik dan perdagangan eceran secara masif. Langkah ini bertujuan memastikan iklim usaha tetap sehat, menekan peredaran produk ilegal, dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di semua jalur distribusi dan perdagangan eceran. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara konsisten,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar