MADIUN, RadarBangsa.co.id – Suara keluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun mengenai kenaikan retribusi dan regulasi penempatan kios kini mencapai tingkat nasional. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Madiun menggelar audiensi dengan Anggota DPD RI Lia Istifhama di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur, Selasa (24/1/2026).
Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan kepengurusan baru DPD APPSI Kota Madiun. Namun, fokus utama audiensi adalah penyampaian aspirasi pedagang yang merasa terbebani oleh kebijakan retribusi dan Surat Izin Penempatan (SIP) kios yang dinilai tidak transparan.
Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, S.E., menyampaikan bahwa keluhan pedagang berkaitan dengan besarnya retribusi pasar yang melonjak hingga ratusan persen, jauh melebihi kemampuan ekonomi mereka. “Beban biaya meningkat, sementara aktivitas jual beli menurun drastis. Kebijakan ini berpotensi mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” ujarnya.
Selain retribusi, polemik SIP juga menjadi sorotan. Mayang menuturkan penerapan aturan terkait SIP dilakukan tanpa sosialisasi memadai. Pedagang yang menyewa kios jangka pendek tiba-tiba tercatat atas nama penyewa baru tanpa pemberitahuan resmi, menimbulkan kesan pemaksaan dan ketidakadilan.
Ia menambahkan, meski rencana kenaikan retribusi sempat dikoreksi dari 300 persen, beban yang dirasakan pedagang tetap berat. DPD APPSI menekankan pentingnya keterlibatan pedagang dalam setiap pembahasan kebijakan pasar agar keputusan yang diambil mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Senator Lia Istifhama menyatakan pandangan yang tegas namun empatik. Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak seharusnya dibebankan kepada pedagang kecil yang mengandalkan sektor riil. “Kebijakan yang menekan pedagang justru mempersempit ruang usaha dan berdampak pada keberlanjutan ekonomi keluarga,” jelas Lia.
Lia juga menyoroti pentingnya transparansi penerbitan SIP dan kenaikan retribusi. Pemerintah Kota Madiun diminta memberikan penjelasan yang jelas dan membuka dialog ketika pedagang menyampaikan keberatan. Menurutnya, tanpa komunikasi yang transparan, kebijakan berisiko menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di masyarakat.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun komunikasi yang lebih sehat antara pedagang, pemerintah daerah, dan wakil rakyat di tingkat nasional. Bagi para pedagang Madiun, perjuangan ini bukan sekadar soal angka retribusi, tetapi mempertahankan ruang hidup dan martabat ekonomi rakyat kecil.
“Yang kami butuhkan adalah kebijakan yang berpihak, bukan sekadar regulasi yang memberatkan,” pungkas Mayang, menegaskan harapan pedagang agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan pasar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar