GRESIK, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun asal Kecamatan Menganti.
Pelaku berinisial M, pria berumur 26 tahun yang berdomisili di Kecamatan Menganti, kini telah diamankan petugas setelah proses penyelidikan yang intensif. Kasus ini pertama kali mencuat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Gresik pada tanggal 6 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, M diduga membujuk korban dengan alasan yang tidak dapat diterangkan secara rinci kepada publik. Pelaku mengajak korban untuk pergi bersama dan membawa korban ke beberapa lokasi berbeda. Di tempat-tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMA tersebut kemudian memberanikan diri melapor ke aparat kepolisian setelah mendapatkan dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Senin, 19 Mei 2025, tim gabungan Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap M di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Penangkapan berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Rendra Pratama, menyatakan pelaku berhasil kami amankan berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat sekitar.
“Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,”ujarnya.
Dari hasil penyidikan awal, motif pelaku diduga kuat terkait dengan relasi personal antara M dan korban. Meski demikian, kepolisian masih menggali informasi lebih dalam untuk memperjelas latar belakang kejadian.
“Selain itu, beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana ini telah diamankan oleh polisi. Barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti dalam persidangan mendatang,”tamabhnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama anak di bawah umur, dan menindak tegas pelaku tindak pidana seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak. Segera laporkan ke aparat kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tutup AKP Rendra.
Penulis : Taufik
Editor : Zainul Arifin