Pemdes Cerme Kidul Gelar Musdes Perubahan RPJMDes 2025–2027, Camat Cerme Apresiasi Partisipasi Warga

Sabtu, 5 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Cerme H. Umar Hasyim, S.Sos., M.Si., bersama Kades Cerme Kidul Wahyudi Permana saat menghadiri Musdes perubahan RPJMDes 2025–2027 di Balai Desa Cerme Kidul, Sabtu (5/7/2025). | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Camat Cerme H. Umar Hasyim, S.Sos., M.Si., bersama Kades Cerme Kidul Wahyudi Permana saat menghadiri Musdes perubahan RPJMDes 2025–2027 di Balai Desa Cerme Kidul, Sabtu (5/7/2025). | Dok Foto Ho/RadarBangsa

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025–2027 pada Sabtu pagi (5/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Cerme Kidul ini dihadiri langsung oleh Camat Cerme, H. Umar Hasyim, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Forkopimcam Cerme, Kepala Desa Wahyudi Permana, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai lembaga desa.

Dalam sambutannya, Camat Cerme menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Desa Cerme Kidul dalam menyelenggarakan Musdes sebagai wadah partisipatif untuk menyerap aspirasi warga serta menyelaraskan program pembangunan desa dengan regulasi yang berlaku.

“Musdes perubahan RPJMDes ini sangat penting agar arah pembangunan desa tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa harus peka terhadap dinamika yang berkembang serta memastikan perencanaan dilakukan secara partisipatif dan transparan,” ujar Umar Hasyim.

Ia juga menyinggung pentingnya penyesuaian program desa dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa, yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Cerme Kidul, Wahyudi Permana, menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes dilakukan untuk mengakomodasi berbagai program pembangunan, baik di bidang fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Penyesuaian ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi yang berdampak pada struktur dan jangka waktu perencanaan desa.

“Melalui Musdes ini, kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi misi desa ke depan,” ungkap Wahyudi.

Musdes berlangsung lancar dan diwarnai diskusi aktif dari berbagai unsur masyarakat. Forum ini menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun desa yang lebih baik, maju, dan berdaya saing.

Dengan terselenggaranya Musdes ini, diharapkan dokumen RPJMDes yang baru dapat menjadi acuan utama dalam menyusun program pembangunan yang lebih aspiratif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat Desa Cerme Kidul.

Penulis : Agus

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak
PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan
PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah
Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton
HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:43

SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36

PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47

PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31

DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru