JAKARTA, RadarBangsa.coid — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Penyerahan DIM menjadi bagian dari proses pembahasan RUU yang mencakup sejumlah substansi penting ketenagakerjaan. Pemerintah menyampaikan pandangan mengenai perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.
Dalam pembahasan mengenai perencanaan dan pelatihan kerja, pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu disusun secara sistematis dengan basis data. Pelatihan juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta dukungan pendanaan pelatihan kerja.
Untuk penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan perlunya proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip tersebut mencakup perhatian pada kesetaraan gender, pelindungan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Pada aspek hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Sementara itu, keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai salah satu elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan.
Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan dinilai perlu ditopang kompetensi, independensi, dan efektivitas agar kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dapat berjalan.
Yassierli menyatakan pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Dalam rapat itu, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar