Penambang Pasir Ilegal Diduga Sebut Oknum Media Terima Upeti, Ketua AWDI Sumenep Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 28 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rakib, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC-AWDI) Sumenep.

Rakib, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC-AWDI) Sumenep.

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Dugaan praktik penambangan pasir ilegal di pesisir Pantai Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini menyusul beredarnya video berdurasi 1 menit 8 detik yang memperlihatkan dua pria menyebut adanya pembayaran uang keamanan kepada beberapa pihak, termasuk aparat, kepala desa, dan oknum yang diduga dari kalangan media.

 

Dalam video tersebut, salah satu pria yang disebut-sebut sebagai pelaku penambangan pasir ilegal menyampaikan bahwa setiap bulan mereka menyetor dana kepada sejumlah pihak. Total dana disebutkan mencapai Rp1,8 juta, dengan rincian Rp1 juta untuk keamanan, Rp500 ribu untuk kepala desa, dan Rp300 ribu untuk media.

 

“Terus terang saja, pak. Setoran setiap bulannya untuk keamanan Rp1 juta, media Rp300 ribu, kepala desa Rp500 ribu,” ujar pria dalam video yang berbicara dengan logat khas daerah setempat.

 

Pernyataan dalam video tersebut menuai perhatian, termasuk dari kalangan jurnalis. Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, Rakib, meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut guna memastikan kebenaran isi video.

 

“Ini perlu disikapi serius karena menyebut adanya aliran dana ke media, yang jika tidak benar, bisa mencoreng nama baik profesi jurnalis. Kita akan mendorong aparat untuk mengusut dan mengklarifikasi semua pihak terkait,” ujar Rakib, yang juga merupakan wartawan Panjinasional biro Sumenep, Senin (28/7/2025).

 

Rakib menambahkan bahwa hingga kini belum ada informasi yang valid terkait siapa oknum media yang dimaksud dalam video tersebut, apakah benar dari kalangan jurnalis atau hanya klaim sepihak dari pelaku.

 

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Bisa jadi memang ada oknum media yang bermain, tapi juga bisa saja itu hanya alibi pelaku untuk melegitimasi kegiatannya. Karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,” imbuhnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penambangan pasir diduga milik dua orang berinisial AR dan MR. Dalam video yang beredar, keduanya diduga mengakui kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir Pantai Pabian.

 

Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir tersebut telah dilaporkan oleh warga ke Polsek Kangean dengan nomor laporan polisi: STTPL/B/39/VII/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan pelanggaran Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan lingkungan. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut setelah adanya permintaan maaf dari terlapor kepada pelapor dan kesediaan mereka untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk menanam kembali bibit mangrove milik Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdampak.

 

Saat ini, pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut  karena keterbatasan akses komunikasi. Upaya konfirmasi akan tetap dilakukan untuk mendapatkan keterangan lanjutan.

Penulis : ONG

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru