Pencurian Emas di Desa Katemas Lamongan Terbongkar, Pelaku Jual Hasil Curian via Medsos

Sabtu, 28 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Lamongan menunjukkan barang bukti kasus pencurian emas di Katemas, Jumat (28/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polres Lamongan menunjukkan barang bukti kasus pencurian emas di Katemas, Jumat (28/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial MI (27), warga setempat, diamankan setelah diduga membobol rumah kosong dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat rumah korban dalam kondisi sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan emas. Tim Jaka Tingkir kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak transaksi mencurigakan di media sosial.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MI berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Jumat (28/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memarkir sepeda motor sekitar 50 meter dari rumah korban. Ia kemudian berjalan kaki melalui bagian belakang rumah, memanjat pagar sisi kanan, dan naik ke lantai dua. Pelaku masuk dengan membuka jendela yang tidak terkunci sebelum menuju kamar dan mengambil perhiasan dari dalam lemari.

Barang yang dicuri meliputi satu emas batangan 10 gram (penghargaan 10 tahun Petrokimia, 22 karat), tiga gelang emas dengan berat masing-masing 3 gram, 2 gram, dan 1,7 gram, serta empat cincin emas dengan berat total 3,7 gram. Total hasil curian tersebut kemudian dijual melalui Facebook dengan sistem transaksi COD (Cash On Delivery) seharga Rp26.300.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat perhiasan emas, kotak perhiasan, serta uang tunai Rp22.000.000 yang diduga hasil penjualan emas curian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Lamongan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kepolisian mengimbau warga memastikan pintu dan jendela terkunci serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” pungkas Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru