KENDAL,RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal membongkar praktik peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar dengan total berat lebih dari 28 gram.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Ahmad Najib Zulkarnain (24) dan Khairul Afiq (22), warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Weleri dan Rowosari.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun Instagram bernama ‘akagamipedia’ yang diduga digunakan sebagai sarana pemasaran dan penjualan tembakau sintetis,” kata Dody dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Setelah melakukan pendalaman, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis.
Barang bukti yang disita meliputi 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 22,36 gram, tiga paket tembakau sintetis seberat 6,15 gram, satu botol berisi sisa cairan sintetis, klip plastik untuk pengemasan, tembakau biasa, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui sistem pemesanan daring. Paket tembakau sintetis dengan berat 1,3 gram dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan paket 2,5 gram dipasarkan dengan harga Rp200 ribu.
Polisi mengungkap para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 ribu untuk setiap paket yang terjual. Dalam sehari, mereka mampu menjual hingga empat paket kepada pelanggan.
“Dari pengakuan tersangka, cairan sintetis dibeli secara online melalui akun Instagram lain dengan harga Rp2 juta untuk 15 mililiter. Cairan itu kemudian disemprotkan ke tembakau biasa, dikeringkan, lalu dikemas menjadi paket siap edar,” jelas Dody.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan sekitar 20 paket tembakau sintetis yang telah disiapkan untuk dikirim menggunakan metode tempel alamat atau sistem titik lokasi. Sebagian paket bahkan telah diambil pembeli sebelum petugas melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI.
Polres Kendal menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital dan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Dody.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar