PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerataan layanan bantuan hukum di tingkat desa kembali menjadi perhatian nasional setelah Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan penghargaan kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Pasuruan.
Piagam penghargaan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, yang hadir mewakili kepala daerah pada acara Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker serta Paralegal Jawa Timur di Graha Unesa, Surabaya, Kamis (11/12/2025). Acara juga dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam sambutannya, Khofifah menyatakan bahwa Posbakum harus menjadi bukti nyata bahwa layanan hukum tidak boleh terpusat hanya di kota besar atau kalangan tertentu. “Posbakum tidak boleh sekadar menjadi meja konsultasi. Layanan ini adalah ruang bagi masyarakat untuk memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, dan memperoleh pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Menkum Supratman menambahkan bahwa Jawa Timur kini menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum. Sebanyak 8.494 Posbakum telah berdiri, melengkapi peran 91 organisasi bantuan hukum terakreditasi. “Pembentukan Posbakum memperkuat posisi paralegal desa yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker. Mereka diharapkan menjadi garda depan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal,” tegasnya.
Di Kabupaten Pasuruan, sebanyak 365 Posbakum berdiri di 365 desa dan kelurahan hingga akhir Desember 2025. Pembentukan dilakukan melalui SK kepala desa atau lurah dan diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Langkah ini diarahkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, menyediakan layanan hukum dasar, serta meningkatkan kesadaran hukum melalui peran paralegal dan tiga pilar desa: kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Penghargaan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan bantuan hukum gratis yang inklusif dan semakin mudah dijangkau masyarakat.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








