JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan menggelar ulang seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan setelah calon yang sebelumnya dinyatakan unggul dalam seluruh tahapan seleksi memilih mengundurkan diri pada tahap akhir administrasi.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Jember berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan proses pengisian jabatan pimpinan perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan proses seleksi sebenarnya telah berlangsung sejak awal April 2026 melalui mekanisme seleksi terbuka untuk jajaran direksi badan usaha milik daerah (BUMD).
“Langkah awal dibuka melalui penerbitan Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.6/01/PANSELBUMD/2026 mengenai seleksi terbuka jajaran direksi BUMD Jember yang ditandatangani pada 6 April 2026,” kata Gatot, Selasa (16/6/2026).
Informasi seleksi kemudian dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi pemerintah daerah dan Perumdam Tirta Pandalungan. Pendaftaran dibuka pada 9-15 April 2026 dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 16-18 April 2026.
Dari seluruh pelamar, sebanyak tujuh peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka kemudian mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara bersama Panitia Seleksi yang dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur pada 23 dan 24 April 2026.
“Dari hasil penilaian akumulatif performa ujian di BKD Jatim dan interviu pansel, muncul tiga nama terbaik dengan skor tertinggi. Hasil tiga besar ini diumumkan pada 6 Mei 2026,” ujar Gatot.
Tiga kandidat terbaik selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soebandi Jember pada 9 Mei 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan wawancara akhir bersama Bupati Jember pada 11 Mei 2026.
Setelah nama calon terpilih ditetapkan, Pemkab Jember mengirimkan dokumen kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 13 Mei 2026 sebagai bagian dari proses administrasi dan permohonan pertimbangan.
“Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan sekaligus penyampaian rekam jejak tiga besar serta nama rekomendasi Direktur Utama PDAM terpilih demi kelengkapan administratif,” jelasnya.
Namun, ketika proses verifikasi di tingkat pusat masih berjalan, Andrias Warsito yang menempati peringkat teratas sekaligus menjadi calon Direktur Utama terpilih mengajukan surat pengunduran diri pada 9 Juni 2026. Pengunduran diri tersebut disampaikan dengan alasan urusan keluarga.
Situasi tersebut membuat Pemkab Jember harus mengambil langkah baru agar proses pengisian jabatan strategis di perusahaan penyedia layanan air minum tersebut tetap berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena ini adalah force majeure atau kejadian luar biasa yang memengaruhi hasil akhir, jajaran pemerintah daerah langsung berkoordinasi dan berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Gatot.
Pemkab Jember kemudian melampirkan surat pengunduran diri tersebut dalam laporan kepada Kemendagri. Berdasarkan hasil konsultasi, pemerintah daerah memutuskan mengulang seluruh proses seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan dari awal.
Langkah tersebut dinilai menjadi opsi paling aman untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab Perumdam Tirta Pandalungan kepada masyarakat Jember. “Keputusan tersebut sekaligus menandai dimulainya kembali proses pencarian pimpinan baru bagi perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar