YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras ilegal dalam sepekan pelaksanaan Operasi Miras Tahap II melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini digelar untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.
“Operasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga Yogyakarta tetap aman dan tertib dari gangguan akibat peredaran miras ilegal,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., Jumat (12/7/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis miras, di antaranya 889 botol golongan A, 462 botol golongan B, 119 botol golongan C, 39 botol arak Bali, serta 153 botol miras oplosan. Penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan peredaran miras tanpa izin.
“Kami menyisir berbagai titik di wilayah DIY, termasuk tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan lokasi yang kerap digunakan untuk menjual miras ilegal. Ini bagian dari langkah pencegahan sebelum munculnya potensi gangguan,” jelas Ihsan.
Polda DIY menyatakan bahwa miras ilegal memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam memicu tindakan kriminal. Oleh karena itu, operasi pemberantasan peredaran alkohol tanpa izin dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin miras ilegal menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat. Banyak kasus kekerasan, kecelakaan, dan kejahatan bermula dari konsumsi miras berlebihan,” katanya.
Selain penindakan, Polda DIY juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Peran serta masyarakat disebut sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman sosial akibat alkohol.
“Kami mengajak warga untuk ikut peduli dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, termasuk peredaran minuman keras ilegal,” tegas Ihsan.
Ia menambahkan, ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap miras ilegal akan terus kami lakukan karena ini menyangkut keselamatan dan ketenangan warga DIY secara keseluruhan,” pungkasnya.
Lainnya:
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin








