Polda DIY Sita 1.672 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan Operasi

Senin, 14 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kepolisian Polda DIY menunjukkan barang bukti miras ilegal yang disita selama Operasi Miras Tahap II dalam sepekan pelaksanaan KRYD.

Petugas Kepolisian Polda DIY menunjukkan barang bukti miras ilegal yang disita selama Operasi Miras Tahap II dalam sepekan pelaksanaan KRYD.

YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras ilegal dalam sepekan pelaksanaan Operasi Miras Tahap II melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini digelar untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.

“Operasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga Yogyakarta tetap aman dan tertib dari gangguan akibat peredaran miras ilegal,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., Jumat (12/7/2025).

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis miras, di antaranya 889 botol golongan A, 462 botol golongan B, 119 botol golongan C, 39 botol arak Bali, serta 153 botol miras oplosan. Penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan peredaran miras tanpa izin.

“Kami menyisir berbagai titik di wilayah DIY, termasuk tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan lokasi yang kerap digunakan untuk menjual miras ilegal. Ini bagian dari langkah pencegahan sebelum munculnya potensi gangguan,” jelas Ihsan.

Polda DIY menyatakan bahwa miras ilegal memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam memicu tindakan kriminal. Oleh karena itu, operasi pemberantasan peredaran alkohol tanpa izin dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

“Kami tidak ingin miras ilegal menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat. Banyak kasus kekerasan, kecelakaan, dan kejahatan bermula dari konsumsi miras berlebihan,” katanya.

Selain penindakan, Polda DIY juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Peran serta masyarakat disebut sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman sosial akibat alkohol.

“Kami mengajak warga untuk ikut peduli dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, termasuk peredaran minuman keras ilegal,” tegas Ihsan.

Ia menambahkan, ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap miras ilegal akan terus kami lakukan karena ini menyangkut keselamatan dan ketenangan warga DIY secara keseluruhan,” pungkasnya.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Gus Fawait Rombak Pejabat Pemkab Jember, Target Percepatan RPJMD Jadi Alasan
Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik
Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:14

Gus Fawait Rombak Pejabat Pemkab Jember, Target Percepatan RPJMD Jadi Alasan

Kamis, 17 September 2026 - 09:06

Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Berita Terbaru