SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Polda menegaskan, setiap tahapan penyidikan akan disertai pengawasan eksternal, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, perkara yang semula berstatus penyelidikan kini resmi naik ke tahap penyidikan. Satlantas Polrestabes Semarang menjadi unit yang menangani langsung kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya LPSK,” kata Artanto saat konferensi pers di Semarang, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, keterlibatan LPSK dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hukum bagi saksi maupun keluarga korban. Hal itu juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode scientific crime investigation. Perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D dipakai untuk memetakan lokasi secara presisi.
“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelas Artanto.
Selain gelar perkara, penyidik juga menyiapkan agenda rekonstruksi di lokasi kejadian. Rencana itu akan melibatkan saksi-saksi serta pengawasan dari pihak eksternal. Tujuannya, menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang menimpa mahasiswa UNNES tersebut.
Polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk rekaman kamera pengawas dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu nantinya akan ditampilkan dalam gelar perkara untuk memperkuat transparansi kepada publik.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian,” ujar Artanto.
Kasus meninggalnya Iko Juliant Junior menyita perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Polda Jateng berupaya meredam spekulasi dengan menghadirkan LPSK dan teknologi forensik dalam proses penyidikan.
“Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar serta mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Artanto.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar