LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polemik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek perumahan Grand Zam-Zam Residence di Kabupaten Lamongan kian mengemuka. PT Zam-Zam Deal Properti selaku pengembang mengklaim telah mengajukan proses perizinan sejak akhir 2024. Namun, data resmi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menunjukkan bahwa proses tersebut belum berlanjut karena dokumen perbaikan masih berada di tangan pemohon hingga kini.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi konsumen, kepatuhan pengembang terhadap regulasi pembangunan, serta peran pemerintah daerah dalam pengawasan perizinan perumahan komersial.
Owner PT Zam-Zam Deal Properti, Deny, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam mengurus perizinan PBG. Ia menegaskan telah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sudah kami hadapi, baik kepala dinas maupun kepala bidang. Proses itu sudah kami jalankan sejak Desember dan Januari. Saat itu di Pemkab memang ada pergeseran mutasi dan penggabungan bidang yang mengurusi perumahan,” kata Deny saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026).
Deny menolak anggapan bahwa perusahaannya sengaja mengabaikan kewajiban perizinan atau bersikap membandel. Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan oleh kondisi transisi birokrasi yang berdampak pada alur administrasi.
“Saya tidak mau disebut mokong. Semua proses sudah kami lakukan. Kalau terlambat, itu karena memang masih masa transisi penggabungan sebagian kepala bidang. Kami juga tidak mungkin menghindar dari kewajiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai pengusaha properti, pihaknya justru berkepentingan agar perizinan segera tuntas. Selain untuk kepastian usaha, pembangunan perumahan komersial juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ini pengusaha juga membayar. Pendapatan daerah itu justru dari perumahan komersial. Kalau subsidi, tidak ada PAD yang masuk. Kami juga ingin cepat beres, tapi orang kan tidak selalu tahu kendala di lapangan seperti apa,” jelas Deny.
Di sisi lain, Ketua LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, SH, menilai klaim pengembang tidak sejalan dengan temuan di dinas terkait. Berdasarkan penelusuran lembaganya setelah audiensi dengan pemerintah daerah, izin PBG Grand Zam-Zam disebut belum diajukan atau belum diselesaikan secara administratif.
“Saya dapat informasi langsung dari Dinas PRKPCK, pengembang Grand Zam-Zam belum juga menyelesaikan pengajuan izin PBG. Kalau kondisinya seperti ini, dinas terkait harus tegas dan berani memberikan peringatan,” ujar Nihrul.
Ia menegaskan, ketegasan aparat pemerintah diperlukan untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, terutama yang dapat merugikan masyarakat sebagai pembeli rumah.
“Penegakan aturan itu jangan dikendorkan. Ini bukan semata soal pengembang, tapi demi melindungi user atau masyarakat agar tidak terkena dampak hukum di masa depan,” tegasnya.
Nihrul juga mengingatkan bahwa kewajiban PBG telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang. Selama perizinan belum selesai, maka tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi sampai melakukan penjualan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan PT Zam-Zam. Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinar Dwi Andhi, menyatakan bahwa berkas pengajuan memang masih tertahan di pihak pemohon.
“Untuk pengajuan atas nama PT Zam-Zam Deal Properti dengan nomor 352422-22072025-002, status terakhir adalah perbaikan dokumen. Posisi dokumen masih di pemohon sejak 25 Juli 2025 dan sampai hari ini belum ada penyampaian perbaikan,” terang Dinar.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan juga telah memberikan peringatan keras kepada PT Zam-Zam. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Jumat (5/12/2025), DPRD memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengembang untuk menyelesaikan izin PBG.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, dan dihadiri perwakilan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele sebagai pelapor, serta OPD terkait seperti DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DPRD menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan izin PBG belum diselesaikan, maka sanksi berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan dapat diberlakukan. Hingga kini, publik menanti langkah konkret pengembang dan ketegasan pemerintah daerah agar pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar