Polisi Bongkar Pabrik Petasan Ilegal di Pamekasan, 1 Pelaku Diamankan, 11 Lainnya Diburu

Minggu, 22 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat mengamankan barang bukti petasan di Pamekasan, Jumat (20/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas saat mengamankan barang bukti petasan di Pamekasan, Jumat (20/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Larangan, Polres Pamekasan, membongkar aktivitas pembuatan dan penyalahgunaan bahan peledak jenis petasan (mercon) di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Jumat malam (20/03/2026).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Larangan AKP Suyanto sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial D (18), warga Dusun Duwak Tinggi. Sementara 11 orang lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin aparat menjelang malam takbiran. Saat melintas di lokasi, petugas mendengar suara ledakan keras yang mencurigakan dan langsung melakukan penelusuran ke sumber suara.

Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, petugas menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam jumlah besar di sebuah rumah milik warga berinisial M. Dari lokasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Unit patroli mendengar suara ledakan petasan yang cukup keras, kemudian bergerak menuju sumber suara. Di lokasi, ditemukan aktivitas pembuatan petasan dalam skala besar,” ujar Yoni.

Ia menambahkan, saat petugas tiba, sebagian pelaku berusaha melarikan diri. “Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berhasil diamankan, sementara 11 lainnya kabur. Identitas mereka sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan petasan berbagai ukuran, petasan renteng sepanjang 3 meter, serta bahan kimia lebih dari 5 kilogram seperti bubuk mesiu, belerang, arang, dan tepung kanji. Selain itu, diamankan pula alat produksi, tiga unit ponsel, empat sepeda motor, dan bahan balon udara.

Menurut Yoni, penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak. Aktivitas ini melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana Brimob Polda Jatim guna mengamankan bahan peledak yang disita.

Kepolisian mengimbau para pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. “Kami minta yang terlibat untuk bersikap kooperatif sebelum tindakan tegas dilakukan,” pungkasnya.

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru