Polisi Dalami Kasus Anak Jadi Korban Ayah Kandung Saat Ibu Bekerja di Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban dan tersangka berinisial ANR.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di halaman rumah warga di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5/2026). Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar mengatakan, Unit PPA Satreskrim bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi usai menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terhadap korban berinisial DRSP. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka ANR.

Kasat Reskrim Polres Kendal Bondan Wicaksono menyebut tersangka diamankan tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim pada Minggu (17/5/2026) di wilayah Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan pakaian milik korban dan tersangka sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan keseluruhan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti,” ujarnya.

Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana.

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita Tewas
Diduga Kejang Saat Mengemudi, Mobil Tabrak 3 Motor dan Ambulans di Lamongan
Empat Siswa Terjebur Sumur 8 Meter di Lamongan, Begini Kronologinya
Ruko UD Asterpal di Gempol Ludes Terbakar, Kerugian Rp320 Juta
Selamat dari Kebakaran Kapal, 5 Penari Tetap Ingin Tampil di Gandrung Sewu
Dua Kebakaran Lahan di Kedungpring Lamongan, Ini Dugaan Pemicunya
Bendahara II KONI Kendal MRS Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp798 Juta
Karhutla Jember Mulai Mereda, Perhutani Ingatkan Bahaya Bakar Hutan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:26

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:51

Diduga Kejang Saat Mengemudi, Mobil Tabrak 3 Motor dan Ambulans di Lamongan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:12

Empat Siswa Terjebur Sumur 8 Meter di Lamongan, Begini Kronologinya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:04

Ruko UD Asterpal di Gempol Ludes Terbakar, Kerugian Rp320 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:43

Selamat dari Kebakaran Kapal, 5 Penari Tetap Ingin Tampil di Gandrung Sewu

Berita Terbaru