Polres Jombang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Jombang menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Satreskrim Polres Jombang menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

JOMBANG, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan melalui konferensi pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).

Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan tersangka yang mengenakan rompi tahanan serta memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik dan pakaian yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kedekatan personal serta kondisi korban yang masih rentan.

“Pelaku memanfaatkan posisi korban yang masih anak-anak dan tidak berdaya. Ini merupakan kejahatan serius yang melukai masa depan anak dan tidak bisa ditoleransi,” ujar AKP Dimas kepada awak media.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak sebagai bagian dari perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum. Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.

Selain penegakan hukum, Polres Jombang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada serta aktif membangun komunikasi dengan anak-anak. Polisi menilai peran keluarga dan masyarakat menjadi kunci pencegahan kekerasan seksual sejak dini.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Dimas.

Lainnya:

Penulis : Budiono-RB

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru