Polres Jombang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 7 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Jombang menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Satreskrim Polres Jombang menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

JOMBANG, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan melalui konferensi pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).

Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan tersangka yang mengenakan rompi tahanan serta memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik dan pakaian yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kedekatan personal serta kondisi korban yang masih rentan.

“Pelaku memanfaatkan posisi korban yang masih anak-anak dan tidak berdaya. Ini merupakan kejahatan serius yang melukai masa depan anak dan tidak bisa ditoleransi,” ujar AKP Dimas kepada awak media.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak sebagai bagian dari perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum. Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.

Selain penegakan hukum, Polres Jombang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada serta aktif membangun komunikasi dengan anak-anak. Polisi menilai peran keluarga dan masyarakat menjadi kunci pencegahan kekerasan seksual sejak dini.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Dimas.

Penulis : Budiono-RB

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:05

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Berita Terbaru