JOMBANG, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Jombang membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Jawa Timur. Sebanyak 17 tersangka yang mayoritas merupakan residivis berhasil diamankan bersama 34 unit sepeda motor hasil kejahatan dalam operasi penegakan hukum yang digelar Satuan Reserse Kriminal.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di sejumlah titik rawan. Dari hasil penyidikan, polisi menyita 34 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
“Sebanyak 12 unit dicuri menggunakan kunci letter T, delapan unit karena korban meninggalkan kunci di motor, 10 unit dengan teknik dorong atau stut, dan sisanya menggunakan modus lain,” ujar AKP Dimas saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, para pelaku beroperasi dengan sistem hunting, menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi terbuka dan minim pengawasan, seperti teras rumah tanpa pagar maupun area publik. Aksi pencurian umumnya dilakukan pada jam rawan antara pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, saat aktivitas warga menurun.
Dari hasil pemetaan jaringan, para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai Jombang, Pasuruan, Mojokerto hingga Madura. Fakta ini menguatkan bahwa sindikat tersebut beroperasi lintas kabupaten dan provinsi di wilayah Jawa Timur.
Selain modus pencurian, pola distribusi hasil kejahatan juga mengalami perubahan. Sepeda motor curian dijual melalui platform daring dengan sistem cash on delivery (COD) kepada penadah yang telah terhubung dalam jaringan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran pencegahan dari warga untuk menekan angka curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan kunci di kendaraan,” tegas AKBP Ardi.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Budiono-RB
Editor : Zainul Arifin


















Komentar