LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis (5/2/2026) siang. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang kerap berlangsung di pekarangan rumah warga di Jalan Flamboyan.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Babat KOMPOL Chakim Amrullah tersebut berujung penyitaan puluhan barang bukti, meski para pelaku berhasil melarikan diri akibat medan lokasi yang sulit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal oleh dua anggota Polsek Babat yang berpakaian preman. Setelah memastikan adanya kegiatan perjudian sabung ayam, Kapolsek Babat bersama personel mendatangi lokasi sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan kendaraan patroli.
Namun, saat aparat mendekati arena, para pelaku panik dan melarikan diri ke area sekitar. Kondisi akses jalan yang sempit dan berlumpur menyulitkan upaya pengejaran, sehingga tidak ada pelaku yang diamankan di tempat kejadian.
Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku, antara lain satu arena sabung ayam berwarna biru, 13 unit sepeda motor, satu kendaraan roda tiga merek Tossa, satu mobil Toyota Innova, tujuh ekor ayam aduan, delapan kiso (tas ayam aduan), serta dua kandang ayam. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Babat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan menekan praktik perjudian yang berdampak sosial, mulai dari keresahan warga hingga potensi tindak pidana lanjutan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menegaskan komitmen kepolisian. “Kami tidak memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar penegakan hukum berjalan efektif,” ujarnya.
Polres Lamongan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan terkait, serta mengingatkan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar