Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengedar Sabu di Prajurit Kulon, 15 Klip Disita

Sabtu, 14 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu dan alat transaksi diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (12/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti sabu dan alat transaksi diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (12/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

KOTA MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria berinisial SYT (52), terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,84 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan pengemasan.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim buser Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat hingga penggerebekan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam rumah SYT. Hasilnya, petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu sekrop sedotan, serta dua pak plastik klip tambahan. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi beserta kartu SIM yang diduga dipakai berkomunikasi dan bertransaksi.

“Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam peredaran,” ujar AKP Arif, Sabtu (14/2/2026).

Menurut penyidik, SYT yang berprofesi sebagai wiraswasta serabutan kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami alur distribusi dan memburu pemasok yang berada di atasnya. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana berat menanti tersangka.

AKP Arif menegaskan pihaknya mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. “Kolaborasi warga sangat penting untuk mencegah dampak sosial dan kesehatan akibat narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru