PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 7,5 ton bawang merah ilegal dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026). Pemusnahan dilakukan setelah komoditas pertanian tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan.
Pemusnahan melibatkan Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kegiatan tersebut juga disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan instansi terkait.
Bawang merah tersebut terdiri dari 885 karung dengan total berat sekitar 7,5 ton. Komoditas itu diamankan jajaran Polsek Teluk Meranti saat diangkut menggunakan satu unit kendaraan Colt Diesel di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Teluk Meranti melakukan tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas pertanian ilegal. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karung bawang merah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos didampingi Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal, SH, MH mengatakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Barang bukti diamankan di Jalan Lintas Bono. Personel Polsek Teluk Meranti mengamankan satu unit Colt Diesel yang membawa bawang sebanyak 885 karung dengan berat kurang lebih 7,5 ton. Dalam perkara ini diamankan seorang berinisial AP,” kata AKP Thomas Bernandes.
Menurut kepolisian, bawang merah tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum sebelum dilakukan pemusnahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina tidak kembali masuk ke rantai peredaran dan berpotensi dikonsumsi masyarakat.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Abdul Azis, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap pengangkutan bawang merah yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini,” ujar Abdul Azis.
Ia menjelaskan, komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit. Kondisi tersebut dapat memberikan dampak terhadap sektor pertanian sehingga pengawasan lalu lintas komoditas menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pertanian.
Pengawasan juga menjadi perhatian karena wilayah Pelalawan memiliki jalur transportasi yang menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain. Karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait terus diperlukan untuk mencegah peredaran komoditas yang tidak memenuhi ketentuan.
Pemusnahan 7,5 ton bawang merah tersebut menjadi bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara sekaligus mencegah komoditas kembali beredar. Polres Pelalawan bersama Balai Karantina berkomitmen memperkuat pengawasan dan koordinasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar