Polres Tuban Bongkar Peredaran Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertempat di Halaman Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S.H., dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S.H., mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar (IST)

Bertempat di Halaman Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S.H., dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S.H., mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar (IST)

TUBAN, RadarBangsa.co.id – Bertempat di Halaman Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S.H., dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S.H., mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar di wilayah Kabupaten Tuban. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap 100 hari program Asta Cita Presiden RI, serta upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K., M.T., mengungkapkan, pagi ini, Rabu (13/11), kita ungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden RI, dan kali ini kita berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba. Dalam hasil pengungkapan kita selama kurang lebih satu bulan ini, kita berhasil mengungkap 13 kasus laporan polisi yang terdiri dari 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus dobel L, 3 kasus pil Y, kemudian 1 kasus Karnopen.

“Dari pengungkapan tersebut, kita berhasil menangkap 18 orang tersangka laki-laki. Untuk barang bukti, kami amankan 7,05 gram sabu, 2901 butir dobel L, dan 2900 butir pil Y. Kasus tersebut kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pil, kami tersangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat 2 junto Pasal 1 Tahun 2017 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP. Harjo, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan salah satu tersangka  jenis sabu.

“Untuk kasus sabu, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi di SBI. Tempat transaksi tersebut sebelumnya dijadwalkan di jembatan Dinamit, namun kemudian berpindah ke SBI. Setelah kami melakukan pengejaran ke lokasi, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, kami tidak menemukan tersangka di tempat tersebut,” ungkapnya.

Namun, tidak lama setelah itu, laporan kembali diterima dari pihak keamanan BSI yang melaporkan adanya seseorang yang sedang bersembunyi di atap gedung BSI.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, kami langsung kembali ke TKP dan Alhamdulillah, tersangka sudah diamankan oleh pihak security BSI. Setelah kami amankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram,” jelas Kasat AKP. Harjo.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tuban dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat dihimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar polisi dapat terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Tuban.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres Tuban.

Penulis : Amin

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Polres Tuban Bongkar Peredaran Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB