SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers model doorstop pada Kamis sore (3/7/2025), menyikapi beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi intimidasi terhadap seorang saksi dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus Gama (GRO). Konferensi tersebut berlangsung di lobi Gedung Satreskrim Polrestabes Semarang, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena.
Dalam keterangannya, AKBP Andika menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki secara serius insiden dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terlihat dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga Kabupaten Demak,” ujar AKBP Andika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Muhammad Kabib Latif bukan anggota Polri, melainkan staf dari tim kuasa hukum terdakwa Robig Zainudin.
“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari penasihat hukum Saudara Robig. Saat ini kami masih mendalami motif serta peran pastinya dalam kejadian tersebut,” tambahnya.
Terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Kabib sebagai anggota Polri, pihak kepolisian menyayangkan narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
“Kami menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ini harus diluruskan,” tegas Andika.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, juga memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak dalam lokasi pengadilan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.
“Saksi anak hadir atas permohonan kami sebagai penasihat hukum Robig Zainudin. Proses itu pun telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum. Karena sifatnya khusus, saksi kami dampingi agar merasa tenang dan aman sebelum memberikan keterangan,” terang Bayu.
Namun demikian, Bayu enggan mengomentari lebih lanjut terkait momen dalam video yang menampilkan dugaan tarik-menarik antara staf hukum dan pihak lain. Ia menyerahkan interpretasi kepada publik.
Sementara itu, AKBP Andika menambahkan bahwa penyidik kini menelusuri asal penyebaran video berikut narasi yang menyertainya.
“Kami sedang mengidentifikasi akun-akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU ITE, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Hingga kini, beberapa akun yang diduga menyebarkan konten tersebut telah masuk dalam pemantauan penyidik. Andika menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak terganggu oleh opini publik yang keliru.
Penulis : Bandi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar