Polrestabes Semarang Klarifikasi Video Dugaan Intimidasi Saksi dalam Kasus Gama

Jumat, 4 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena memberikan keterangan pers terkait video dugaan intimidasi saksi dalam kasus Gama (GRO), Kamis (3/7/2025).| Dok Foto Ho/RadarBangsa

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena memberikan keterangan pers terkait video dugaan intimidasi saksi dalam kasus Gama (GRO), Kamis (3/7/2025).| Dok Foto Ho/RadarBangsa

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers model doorstop pada Kamis sore (3/7/2025), menyikapi beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi intimidasi terhadap seorang saksi dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus Gama (GRO). Konferensi tersebut berlangsung di lobi Gedung Satreskrim Polrestabes Semarang, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena.

Dalam keterangannya, AKBP Andika menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki secara serius insiden dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terlihat dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga Kabupaten Demak,” ujar AKBP Andika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Muhammad Kabib Latif bukan anggota Polri, melainkan staf dari tim kuasa hukum terdakwa Robig Zainudin.

“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari penasihat hukum Saudara Robig. Saat ini kami masih mendalami motif serta peran pastinya dalam kejadian tersebut,” tambahnya.

Terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Kabib sebagai anggota Polri, pihak kepolisian menyayangkan narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

“Kami menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ini harus diluruskan,” tegas Andika.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, juga memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak dalam lokasi pengadilan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.

“Saksi anak hadir atas permohonan kami sebagai penasihat hukum Robig Zainudin. Proses itu pun telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum. Karena sifatnya khusus, saksi kami dampingi agar merasa tenang dan aman sebelum memberikan keterangan,” terang Bayu.

Namun demikian, Bayu enggan mengomentari lebih lanjut terkait momen dalam video yang menampilkan dugaan tarik-menarik antara staf hukum dan pihak lain. Ia menyerahkan interpretasi kepada publik.

Sementara itu, AKBP Andika menambahkan bahwa penyidik kini menelusuri asal penyebaran video berikut narasi yang menyertainya.

“Kami sedang mengidentifikasi akun-akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU ITE, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Hingga kini, beberapa akun yang diduga menyebarkan konten tersebut telah masuk dalam pemantauan penyidik. Andika menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak terganggu oleh opini publik yang keliru.

Penulis : Bandi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru