LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pendekatan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Babat Polres Lamongan dalam menangani dugaan percobaan pencurian di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Perkara yang terjadi pada Selasa (24/03) dini hari itu diselesaikan melalui mediasi setelah diketahui terduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa ini menjadi sorotan karena penanganan dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif, bukan semata proses hukum pidana.
Insiden bermula sekitar pukul 03.30 WIB, saat seorang pria berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Tuban, diduga masuk ke rumah milik AA (18). Pelaku disebut mendobrak pintu utama, lalu berusaha membuka kamar yang terkunci.
Aksi tersebut sempat membuahkan hasil ketika pelaku mengambil satu unit handphone. Namun, korban yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak hingga mengundang warga sekitar.
Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya petugas Polsek Babat datang ke lokasi sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi dan korban.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku merupakan pasien dengan riwayat gangguan jiwa. Informasi itu diperkuat oleh keterangan keluarga serta dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan RSJ Menur Surabaya.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan atas dasar kemanusiaan dan permintaan kedua pihak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan ODGJ. Atas permohonan korban dan keluarga pelaku, kami memfasilitasi mediasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban akhirnya memilih jalan damai. “Korban memaafkan dan mencabut laporan, sementara keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab dan melanjutkan pengobatan,” jelasnya.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menegaskan, langkah tersebut merupakan implementasi keadilan restoratif. “Ini bagian dari komitmen Polri untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus yang melibatkan individu dengan gangguan kejiwaan,” katanya.
Pendekatan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Model penyelesaian ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut juga mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan pelaku mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Usai mediasi, pelaku sempat dibawa ke RSUD Karangkembang Babat sebelum akhirnya dirujuk ke RSJ Menur Surabaya. “Kami juga membantu proses pengantaran agar pelaku segera mendapatkan perawatan lanjutan,” pungkas Kompol Chakim.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar