Polsek Laren Sita 7,5 Liter Arak dari Warung di Lamongan

Senin, 7 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Laren mengamankan 7,5 liter miras jenis arak dari warung di Desa Bulubrangsi, Senin (7/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Laren mengamankan 7,5 liter miras jenis arak dari warung di Desa Bulubrangsi, Senin (7/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren, Polres Lamongan, mengamankan 7,5 liter minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah warung di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi harkamtibmas 2026. Penertiban menyasar warung yang diduga menjual atau menyediakan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Laren.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai. Ka SPKT 2, Kanit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Laren melakukan pemeriksaan terhadap warung milik Nur Khayatun di Desa Bulubrangsi.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis arak. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 7,5 liter.

Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Widodo, SH., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari KRYD cipta kondisi harkamtibmas dengan sasaran warung yang diduga menjual minuman keras. Kami ingin memastikan situasi wilayah Laren tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Setelah temuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ke Mapolsek Laren. Pemilik warung juga dimintai keterangan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan di Polsek Laren, sedangkan pemilik warung juga kami mintai keterangan terkait temuan minuman keras tersebut,” tambahnya.

Penertiban itu mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Laren juga mengimbau masyarakat tidak menjual, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Masyarakat diminta ikut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika mengetahui adanya peredaran minuman keras, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” himbaunya.

Dari kegiatan tersebut, polisi membawa lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi total sekitar 7,5 liter miras jenis arak untuk diamankan di Mapolsek Laren.

“Penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian menciptakan wilayah yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru