LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Petugas Polsek Tikung menindaklanjuti laporan warga melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan penjualan minuman keras di sebuah warung di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari lokasi.
Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.50 WIB ketika warga melaporkan adanya aktivitas pesta minuman keras di sebuah warung di wilayah Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.
Laporan masyarakat tersebut diterima melalui layanan pengaduan darurat Polri, yakni call center 110. Informasi itu kemudian diteruskan oleh petugas piket kepada unit patroli untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas jaga Polsek Tikung bersama Kapolsek langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung yang diduga menjadi lokasi aktivitas pesta miras.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis arak dan minuman racikan yang diduga diperjualbelikan secara bebas di warung tersebut.
Kapolsek Tikung, Anang P. Widodo, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat.
“Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga melalui call center 110. Dari hasil pengecekan, anggota mengamankan beberapa botol minuman keras sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh botol arak dengan total sekitar 10,5 liter serta satu botol minuman racikan atau resepan sekitar 1,5 liter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tikung untuk proses lebih lanjut.
Keberadaan warung yang menjual minuman keras secara ilegal kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, konsumsi miras juga sering dikaitkan dengan tindak kriminal maupun perkelahian di lingkungan warga.
Polisi menilai peran aktif masyarakat melalui layanan pengaduan sangat penting dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah pedesaan.
Melalui layanan 110, warga dapat dengan cepat melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Kapolsek Tikung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar