Polsek Tikung Amankan 8 Botol Miras dari Warung di Desa Tambakrigadung Lamongan

Minggu, 8 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Tikung mengamankan barang bukti minuman keras dari warung di Dusun Tuwiri, Lamongan, Sabtu (7/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Tikung mengamankan barang bukti minuman keras dari warung di Dusun Tuwiri, Lamongan, Sabtu (7/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Petugas Polsek Tikung menindaklanjuti laporan warga melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan penjualan minuman keras di sebuah warung di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari lokasi.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.50 WIB ketika warga melaporkan adanya aktivitas pesta minuman keras di sebuah warung di wilayah Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.

Laporan masyarakat tersebut diterima melalui layanan pengaduan darurat Polri, yakni call center 110. Informasi itu kemudian diteruskan oleh petugas piket kepada unit patroli untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas jaga Polsek Tikung bersama Kapolsek langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung yang diduga menjadi lokasi aktivitas pesta miras.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis arak dan minuman racikan yang diduga diperjualbelikan secara bebas di warung tersebut.

Kapolsek Tikung, Anang P. Widodo, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat.

“Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga melalui call center 110. Dari hasil pengecekan, anggota mengamankan beberapa botol minuman keras sebagai barang bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh botol arak dengan total sekitar 10,5 liter serta satu botol minuman racikan atau resepan sekitar 1,5 liter.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tikung untuk proses lebih lanjut.

Keberadaan warung yang menjual minuman keras secara ilegal kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, konsumsi miras juga sering dikaitkan dengan tindak kriminal maupun perkelahian di lingkungan warga.

Polisi menilai peran aktif masyarakat melalui layanan pengaduan sangat penting dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah pedesaan.

Melalui layanan 110, warga dapat dengan cepat melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Kapolsek Tikung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru