LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait pohon yang berpotensi tumbang di Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, langsung ditindaklanjuti petugas, Jumat (14/8/2026).
Pengaduan tersebut diterima sekitar pukul 10.45 WIB. Informasi kemudian diteruskan kepada petugas jaga Polsek Tikung untuk dilakukan pengecekan langsung di lokasi.
Petugas Polsek Tikung menemukan pohon waru dalam kondisi berpotensi roboh ke arah jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas di ruas Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Pamapta Polres Lamongan bersama anggota Polsek Tikung dan Satpol PP Tikung melakukan pemotongan atau penebangan terhadap pohon yang berpotensi tumbang.
Kapolsek Tikung IPTU Fahrur Rozi, S.I.P., mengatakan penanganan dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan warga melalui layanan Polisi 110.
“Begitu menerima informasi dari layanan Polisi 110, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan adanya pohon waru yang berpotensi roboh ke arah jalan. Karena berada di area yang dapat membahayakan pengguna jalan, petugas segera mengambil langkah penanganan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan, baik di jalan maupun lingkungan sekitar. Laporan melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan,” harapnya.
IPTU Fahrur Rozi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Penanganan dilakukan bersama dengan Pamapta Polres Lamongan dan Satpol PP Tikung agar pohon yang berpotensi tumbang dapat segera dipotong dan tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Setelah pohon dilakukan pemotongan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Penanganan tersebut juga menjadi bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap pengaduan masyarakat melalui saluran resmi Polisi 110.
Kapolsek Tikung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan maupun kondisi lingkungan yang dapat membahayakan melalui layanan Polisi 110.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. Setiap informasi dari warga sangat membantu petugas melakukan penanganan secara cepat dan tepat,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar