Polsek Tulakan Tertibkan Knalpot Brong di Pacitan, Sasar Pengendara Pelajar

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tulakan menyita motor knalpot brong di SMPN 2 Tulakan, Senin (2/2/2026). (Foto Dok Ho/Yuan-RadarBangsa.co.id)

Polsek Tulakan menyita motor knalpot brong di SMPN 2 Tulakan, Senin (2/2/2026). (Foto Dok Ho/Yuan-RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id  — Polsek Tulakan, Polres  Pacitan, Jawa Timur, melakukan tindakan tegas dan preventif terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di lingkungan Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Senin (2/2/2026). Langkah ini menyasar pelajar dan pengendara di bawah umur demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan pendidikan.

 

Kapolsek Tulakan, IPTU Didik Pujihartono, mengatakan penertiban dilakukan secara rutin melalui razia di parkiran sekolah, edukasi langsung kepada siswa, hingga penyitaan knalpot brong yang melanggar aturan. “Penindakan ini bertujuan menegakkan disiplin berlalu lintas, menjaga kenyamanan belajar, serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” ujar IPTU Didik.

 

Razia difokuskan pada sepeda motor pelajar yang terparkir di area sekolah maupun pengendara yang melintas di jalur rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, terutama jenis knalpot yang digunakan. Bagi pelanggar, polisi menyita knalpot brong dan mewajibkan penggantian dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.

 

Selain penindakan, Polsek Tulakan juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui program Police Goes to School. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pemahaman tentang bahaya kebisingan knalpot brong, potensi kecelakaan lalu lintas, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan, mulai dari tilang hingga denda maksimal Rp250 ribu.

 

“Prioritas kami adalah pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun pelanggaran tetap kami tindak sesuai aturan,” tambah Kapolsek.

 

Pihak sekolah mendukung penuh langkah kepolisian tersebut. Menurut perwakilan sekolah, kebisingan knalpot brong kerap mengganggu proses belajar-mengajar dan kenyamanan siswa. Sinergi antara sekolah dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Polsek Tulakan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa secara berkelanjutan. “Kami mengajak orang tua untuk turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya agar sesuai aturan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas IPTU Didik.

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru