SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 20 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja melalui Posko THR Keagamaan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung Posko THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (11/3/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan layanan konsultasi dan pengaduan pekerja berjalan optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pemantauan tersebut, Pemprov Jatim mencatat total 20 pengaduan dari pekerja terkait THR. Selain itu, terdapat 20 konsultasi yang diajukan pekerja untuk meminta penjelasan terkait hak mereka menjelang Lebaran.
“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” kata Khofifah.
Pemprov Jawa Timur juga telah menyiapkan jaringan layanan Posko THR yang tersebar di berbagai daerah. Secara keseluruhan, terdapat 54 titik Posko THR Keagamaan yang disiagakan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan dari pekerja.
Menurut Khofifah, keberadaan posko tersebut menjadi sarana penting untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi persoalan dalam pembayaran THR. Selain sebagai pusat pengaduan, posko juga berfungsi sebagai tempat konsultasi dan mediasi.
“Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang harus dikomunikasikan dan dimediasi, Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Khofifah juga melakukan pertemuan virtual dengan sejumlah daerah seperti Tuban, Probolinggo, serta kawasan Malang Raya untuk memantau perkembangan layanan Posko THR di daerah.
Hasil pemantauan menunjukkan pengaduan di daerah masih nihil, sementara konsultasi baru tercatat satu kasus di wilayah Malang Raya.
Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Ia mengingatkan perusahaan yang belum membayar agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar