Proyek Rumah Negara Molor dari Jadwal, Pihak Kontraktor Dikenakan Denda

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Pembangunan Perumahan Negara dan Rumah Pembina LVRI. Di Kelurahan Sisir Kota Batu, molor dari Waktu yang ditentukan.

Foto: Proyek Pembangunan Perumahan Negara dan Rumah Pembina LVRI. Di Kelurahan Sisir Kota Batu, molor dari Waktu yang ditentukan.

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Proyek pembangunan perumahan veteran atau rumah negara yang masuk dalam proyek strategis daerah (PSD) Kota Batu tahun anggaran 2024.Yang berlokasi tanah aset milik Pemkot Batu di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu. Yang di program kan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Batu. Proyek strategis tersebut berjumlah 9 unit. Untuk 6 unit bangunan negara dan 3 unit bangunan rumah pembina LVRI.

Akan tetapi keberadaan proses pembangunan Perumahan Veteran atau rumah negara hingga sampai penghujung tahun 2024 masih belum selesai. Program proyek strategis daerah (PSD) dengan total unit itu bersumber dari APBD Kota Batu tahun 2024 senilai Rp. 8,8 miliar. Dengan molornya penyelesaian pekerjaan proyek yang masih mencapai 85%, hingga sampai masuk pada akhir bulan Desember 2024 masih belum tuntas.

“Maka sesuai ketentuan dan peraturan pada pihak kontraktor masih diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan pekerjaannya selama 50 hari kedepan. Hal itu untuk memaksimalkan pekerjaannya lagi, ketika kontraktor atau pihak ketiga bisa menyelesaikan secara maksimal, dan dengan keterlambatan itu tetap pihak pelaksana proyek dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan,”kata Kadis DPKPP Ir.Bangun Yulianto pada Jum’at (3/1/25).

Maka menurutnya, dari hasil pekerjaan akan bisa tuntas ketika pihak kontraktor akan menambah jam kerjanya atau menambah maksimal kembali dari tenaga kerjanya pula. Seperti itu molornya pekerjaan tersebut akan bisa cepat selesai pada unit -unit yang belum tertangani. Karena sanksi denda administrasi jelas yang di bebankan pihak CV. Arta Dwi Lestari denda keterlambatan sebesar Rp.70 juta rupiah.

Tetapi kami optimis dengan tambahan waktu 50 hari yang sudah diberikan dari pihak Pemkot Batu proyek tersebut agar bisa tuntas,” Kata Ir.Bangun Yulianto, ST.MT.
Dia juga menyampaikan, proyek pembangunan perumahan tersebut, merupakan kontrak tunggal yang harus diselesaikan pada akhir Tahun 2024 itu.

“Apabila terjadi kemunduran, kata Bangun, denda yang dikenakan sesuai aturan bisa mencapai sekitar Rp.9 juta per hari. Karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai seperti, kamar mandi, pasangan jendela kaca-kaca, pemasangan pagar-pagar belum ada finishing. Hal itu masih belum dilihat pula dari segi kwalitas atau mutu hasil kerjaannya. Maka kami DPKPP Batu akan melakukan cek list lapangan kembali agar sesuai pada perencanaannya,”ujar Bangun Yulianto.

Harapannya dari estimasi waktu yang sudah di tambah 50 hari lagi oleh dinas DPKPP Batu pada kontraktor CV. Arta Dwi Lestari untuk menuntaskan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Hal itu bisa menjadi beban finansial cukup berat bagi pelaksana proyek, jika mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sementara itu.

“Kami dinas DPKPP Batu sebagai pemberi pekerjaan pada CV Arta Dwi Lestari, untuk mengerjakan 9 unit rumah negara. Setelah rampung pekerjaannya, maka akan kami serahkan sepenuhnya pada Bidang Aset Pemkot Batu. Hal itu sebagai wewenangnya Bidang Aset. Hanya Bidang Aset yang lebih detail dalam penyerahan bagi rumah negara untuk calon penghuninya. Dinas DPKPP hanya sebatas memberikan pelayanan pekerjaan secara fisik,”pungkas Ir. Bangun Yulianto.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kapolda Jateng pantau langsung bencana longsor Pekalongan
Tak Bayar Pajak,  Pemda dan Polri Akan Kunjungi Rumah Anda – RadarBangsa Lamongan
Kapolri resmikan Desk ketenagakerjaan demi beri jaminan perlindungan kaum buruh
KPK perpanjang pencegahan Wali Kota Semarang mbak Ita ke luar negeri
Kalapas baru targetkan 100 hari lapas Semarang bersih dari Halinar
Pergantian pimpinan kalapas Semarang laksanakan Sertijab
KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:49 WIB

Kapolda Jateng pantau langsung bencana longsor Pekalongan

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:52 WIB

Tak Bayar Pajak,  Pemda dan Polri Akan Kunjungi Rumah Anda – RadarBangsa Lamongan

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:58 WIB

Kapolri resmikan Desk ketenagakerjaan demi beri jaminan perlindungan kaum buruh

Senin, 20 Januari 2025 - 17:17 WIB

KPK perpanjang pencegahan Wali Kota Semarang mbak Ita ke luar negeri

Senin, 20 Januari 2025 - 16:24 WIB

Kalapas baru targetkan 100 hari lapas Semarang bersih dari Halinar

Berita Terbaru

Tim Dinkes P2KB bersama Tim DLH dan perangkat Desa Kolor, saat Meninjau Kondisi Taman Tajamara, Sumenep, Jawa Timur. (Ist)

Politik - Pemerintahan

DLH Sumenep Tinjau Genangan Air dan Kerusakan Assesoris Taman Tajamara

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:04 WIB

Hukum - Kriminal

Kalapas Semarang hadiri kegiatan bakti sosial IKA AKIP POLTEKIP

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:09 WIB