LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan pelanggaran administrasi dan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi berat dan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), diduga memperkerjakan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi dan belum melaporkan keberadaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan.
Informasi ini terungkap setelah pengawasan di lapangan, di mana aktivitas TKA terlihat kerap keluar masuk area perusahaan yang beralamat di KM 10 Jalan Raya Mantup, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung.
“Saya sering menjumpai kalau di PT Rexline Engineering Indonesia sudah ada TKA yang bekerja. Jumlahnya sekitar belasan, meski saya tidak bisa memastikan apakah mereka sudah memiliki KITAS atau belum,” ungkap sumber terpacaya
Kepala Disnaker Lamongan, Mukhammad Zamroni, membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) milik Kementerian Ketenagakerjaan, REI tercatat memperkerjakan 15 TKA. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya terdata resmi di Disnaker Lamongan.
“Di data Sisko TKA muncul bahwa perusahaan REI telah memperkerjakan 15 TKA, tapi mereka belum mendaftarkan ke Disnaker,” ujar Zamroni saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025). Ia menegaskan pentingnya perusahaan melaporkan keberadaan TKA untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Zamroni menekankan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menyerahkan dokumen legal sebagai bukti administratif keberadaan TKA.
“Ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya memastikan semua tenaga kerja asing bekerja sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja,” ujarnya.
Langkah cepat Disnaker Lamongan dalam mengidentifikasi keberadaan TKA REI menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan. Zamroni menambahkan, upaya ini juga bertujuan menjaga iklim investasi di Lamongan.
“Kami ingin memberikan rasa aman bagi investor yang ingin menanamkan modal di Lamongan sekaligus memastikan TKA yang bekerja di sini terdata resmi dan sesuai aturan,” jelasnya.
Sumber lain menambahkan bahwa keberadaan TKA di REI telah berlangsung selama beberapa waktu, namun perusahaan belum memberikan laporan resmi terkait perizinan dan dokumen administratif. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum, baik bagi perusahaan maupun bagi TKA yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan tenaga kerja asing di sektor industri berat di Lamongan. Praktik serupa berpotensi muncul jika perusahaan tidak aktif melaporkan keberadaan TKA, sehingga langkah proaktif Disnaker menjadi penting.
“Perusahaan harus segera mendaftarkan TKA ke Disnaker, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga untuk membangun transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan investor,” tutup Zamroni.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








