JEMBER, RadarBangsa.co.id – Sekitar 200 massa dari Ormas Topi Bangsa menggelar aksi di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daop 9 Jember, Jumat (13/2/2026). Mereka menuntut pembukaan segel rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, yang sebelumnya ditertibkan perusahaan.
Aksi dimulai dengan long march dari Masjid Al Baitul Amin menuju kantor PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Massa membawa poster tuntutan dan meminta manajemen membuka akses rumah yang disebut telah dihuni turun-temurun.
Ketua Ormas Topi Bangsa, Baiquni Purnomo atau Gus Baiqun, menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Ia menilai penyegelan dilakukan tanpa prosedur yang sah.
“Kami ingin warga kembali ke rumahnya. Menurut pandangan kami, penyegelan itu tidak disertai surat perintah pengadilan maupun kejaksaan,” ujar Baiquni di lokasi.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan siap mengawal persoalan ini melalui jalur dialog. Untuk menghindari gesekan, massa menerima tawaran audiensi dengan Kepala Daop 9 yang dijadwalkan pada 23–27 Februari 2026.
“Kami sepakat menempuh mediasi. Prinsipnya, kami tetap memperjuangkan hak warga,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan penertiban telah dilakukan sejak Juni 2024 dan memiliki dasar hukum tetap. Ia menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan nomor 100 yang menyatakan para penghuni melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati aset perusahaan tanpa izin.
Menurut Cahyo, para penghuni merupakan keturunan pensiunan PJKA yang seharusnya memiliki perjanjian sewa atau kontrak resmi dengan KAI. Perusahaan, kata dia, telah menempuh langkah persuasif, termasuk pemberian tiga kali surat peringatan.
“Kami sudah mengimbau untuk berkontrak sesuai ketentuan. Namun tidak direspons,” ujarnya.
Meski demikian, KAI membuka ruang penyelesaian dengan mempertimbangkan aspek sosial. “Sepanjang ada iktikad baik untuk berkontrak, kami akan mempertimbangkan pemberian akses kembali,” tambah Cahyo.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah disepakati agenda mediasi lanjutan.
Persoalan ini menjadi perhatian publik di Jember karena menyangkut legalitas aset negara dan aspek sosial warga terdampak. Hasil mediasi akhir Februari diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Harapan kami ada solusi yang adil dan manusiawi,” pungkas Baiquni.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar