SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk mengejar aset hasil korupsi. Sedikitnya 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam cakupan aturan tersebut, mulai dari narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai besarnya kewenangan dalam penelusuran hingga perampasan aset harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Menurut Lia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pijakan dalam penerapan aturan tersebut. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakang.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Ning Lia, panggilan akrab Lia Istifhama, Rabu (2/9).
RUU Perampasan Aset selama ini banyak dikaitkan dengan upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Namun, cakupan yang diusulkan jauh lebih luas karena menyasar berbagai kejahatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal.
Konsep tersebut memungkinkan penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi pidana terhadap pelaku. Aset yang berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan sebagai instrumen tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Lia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa batas. Kepastian hukum, transparansi, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan yang adil perlu menjadi bagian dari penerapannya.
Ia menilai pengawasan menjadi penting karena proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset menyangkut kewenangan besar aparat penegak hukum.
Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut dinilai berisiko disalahgunakan oleh oknum aparat. Karena itu, aparat yang terbukti menyimpangkan kewenangan dalam proses perampasan aset harus tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sanksi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran, menurut Lia, dapat masuk dalam ranah etik, profesi, hingga pidana sesuai tingkat kesalahannya.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Lia.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Dalam penerapannya, penelusuran asal-usul aset harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Proses penyitaan dan perampasan juga perlu mengikuti prosedur hukum yang jelas dan terukur.
Perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Keluarga, ahli waris, mitra usaha, maupun pihak ketiga yang memiliki aset secara sah dan beritikad baik perlu memperoleh perlindungan hukum.
Mekanisme pengaduan dan pemulihan juga diperlukan apabila dalam prosesnya terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.
Lia menekankan, pengawasan yang kuat diperlukan agar perampasan aset benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk mengambil kembali hasil kejahatan, bukan berubah menjadi sarana intimidasi, kriminalisasi, atau tindakan sewenang-wenang.
Dengan tata kelola yang akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus membantu pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, efektivitas aturan tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada integritas aparat, ketepatan prosedur, pengawasan yang kuat, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar