SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Peredaran sabu lintas provinsi yang diduga akan menyasar Madura berhasil diputus Polresta Sidoarjo. Dua kurir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi penting karena narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi antardaerah yang melibatkan jalur laut dan darat dari Kalimantan menuju Jawa Timur.
Kasus ini diungkap jajaran Polresta Sidoarjo pada Rabu (3/6/2026). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BS (49), warga Bangkalan, Madura, dan DMR (49), warga Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jawa Timur.
Menurut hasil penyelidikan, BS memesan sabu dari jaringan di Pontianak dan membayar ongkos pengiriman sebesar Rp5 juta. Barang haram tersebut kemudian dikemas dalam kardus sebelum dikirim ke Pulau Jawa.
Dalam perjalanannya, sabu dibawa menggunakan kapal laut menuju Semarang, lalu diteruskan melalui jalur darat ke wilayah Pasuruan.
Saat mengambil barang, BS bergerak dari Terminal Bungurasih menuju Pasuruan menggunakan taksi. Namun langkahnya terhenti setelah petugas menangkapnya di wilayah Porong, Sidoarjo.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DMR di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa,” kata Kombes Pol Cristian Tobing.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, plastik klip, timbangan, kartu ATM, telepon genggam, satu unit mobil Toyota Kijang, dan satu sepeda motor.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut tidak hanya akan diedarkan di Madura. Jaringan ini juga diduga menyiapkan distribusi ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Polisi menilai jalur distribusi antarpulau masih menjadi modus yang digunakan sindikat narkoba untuk memasok barang haram ke berbagai daerah. Karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap aktor lain yang terlibat.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang berada di atas para tersangka,” tegas Kapolresta.
Saat ini kedua tersangka telah dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar