Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Sat Samapta Polres Lamongan menunjukkan ratusan botol miras hasil operasi di Brondong, Selasa (10/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Sat Samapta Polres Lamongan menunjukkan ratusan botol miras hasil operasi di Brondong, Selasa (10/2). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sat Samapta Polres Lamongan mengamankan 194 botol minuman beralkohol dari sebuah rumah kos di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/2) malam. Operasi ini digelar sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H. bersama Unit Patroli. Penindakan berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras oleh penghuni kos berinisial ACR (31).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan mendapati ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin resmi dari dinas terkait.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, total 194 botol diamankan sebagai barang bukti. “Jenisnya antara lain Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, dan Anggur Gingseng,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hamzaid, operasi miras rutin dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi alkohol berlebihan. “Kami mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegasnya.

Polres Lamongan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110. “Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru