LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sat Samapta Polres Lamongan mengamankan 194 botol minuman beralkohol dari sebuah rumah kos di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/2) malam. Operasi ini digelar sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H. bersama Unit Patroli. Penindakan berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras oleh penghuni kos berinisial ACR (31).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan mendapati ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin resmi dari dinas terkait.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, total 194 botol diamankan sebagai barang bukti. “Jenisnya antara lain Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, dan Anggur Gingseng,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hamzaid, operasi miras rutin dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi alkohol berlebihan. “Kami mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegasnya.
Polres Lamongan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110. “Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar