LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 19,85 gram. Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pendukung.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial MPT alias Gita (26), perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
“Hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba mengarah pada pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” kata Hamzaid.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan warna hitam, satu sendok warna biru, isolasi warna hitam, satu plastik warna hitam, uang tunai Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga masih mendalami asal barang haram itu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hamzaid menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar