LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Isu dugaan tindakan asusila yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditegaskan tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Sekdes Wonokromo berinisial A secara tegas membantah seluruh tudingan yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan perbuatan tidak pantas di kawasan Perumahan Griya Permata Insani (GPI).
“Saya tegaskan, informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ini fitnah dan sangat merugikan nama baik saya maupun keluarga,” ujar A saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Menurut A, isu tersebut berkembang tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang dituding. Ia menilai narasi yang beredar di ruang publik, termasuk penyebutan inisial, lokasi kejadian, dan rangkaian cerita, telah membentuk opini yang menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Saya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya. Padahal, dalam pemberitaan yang berimbang, konfirmasi adalah hal mendasar,” katanya.
A juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada pihak berwenang apabila dibutuhkan. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum guna melindungi kehormatan dan hak pribadinya sebagai warga negara.
“Saya terbuka jika memang ada klarifikasi resmi. Namun, jika isu ini terus digiring menjadi opini liar tanpa dasar, saya akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah penghuni Perumahan GPI yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya peristiwa dugaan asusila sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Mereka menilai informasi yang beredar lebih banyak bersumber dari kabar simpang siur dan belum pernah disertai bukti konkret.
Pihak keamanan perumahan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan peristiwa asusila yang melibatkan pejabat desa di lingkungan Perumahan GPI.
Hal senada disampaikan Ketua RT 05 Perumahan GPI, Mitro, yang memberikan penjelasan terkait peristiwa yang sempat ramai dibicarakan warga.
“Intinya, saat kejadian yang disebut-sebut itu, yang bersangkutan masih berpakaian lengkap dan tidak terlihat habis melakukan hubungan. Tidak ada perbuatan asusila,” ujar Mitro
Ia menambahkan bahwa persoalan yang terjadi lebih kepada pelanggaran administrasi lingkungan.
“Yang menjadi catatan hanya soal belum adanya ikatan pernikahan. Hal itulah yang kemudian dikenai sanksi lingkungan sesuai kesepakatan warga, bukan karena adanya perbuatan asusila,” jelasnya
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









