JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang pada 27 Oktober hingga 1 November 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan penindakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan tenaga kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/2/2026).
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum perusahaan mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas kerja TKA dinyatakan melanggar norma ketenagakerjaan.
Dalam pemeriksaan lapangan, pengawas menemukan ratusan warga negara asing telah bekerja di area perusahaan dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan. Atas temuan itu, Kemnaker lebih dulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.
Namun, karena pelanggaran terbukti, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi denda administratif. Total denda Rp2,17 miliar tersebut kemudian disetorkan perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan, tetapi berlanjut hingga penindakan nyata.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” katanya.
Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi kepentingan publik. Kepatuhan aturan dinilai melindungi peluang kerja tenaga lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum di dunia industri.
Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperketat sepanjang 2026 melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan, termasuk pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar