SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) di berbagai sektor usaha. Hingga Juni 2026, tercatat 361 titik Taxmon telah aktif dan menjadi instrumen pengawasan transaksi digital untuk menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Sidoarjo dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Komitmen itu disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menegaskan bahwa Taxmon bukan instrumen untuk membebani pelaku usaha, melainkan upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berbasis teknologi.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Noer Rochmawati yang akrab disapa Ima menjelaskan, dari total 361 titik Taxmon yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada di sektor makanan dan minuman, 11 titik di sektor perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik di sektor kesenian dan hiburan.
Menurutnya, sistem tersebut mampu merekam transaksi usaha secara elektronik sehingga potensi kebocoran penerimaan pajak dapat ditekan, sementara kepatuhan wajib pajak terus meningkat.
Pemkab Sidoarjo juga terus memperluas implementasi Taxmon. Saat ini terdapat 93 titik yang masih dalam proses pemasangan. Dengan tambahan tersebut, jumlah Taxmon ditargetkan mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Bahkan, pada semester kedua tahun ini, BPPD menargetkan penambahan sekitar 200 titik baru agar pengawasan transaksi elektronik menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Ima.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah, BPPD bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Melalui program tersebut, masyarakat cukup mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah menggunakan Taxmon untuk memperoleh kesempatan mengikuti pengundian hadiah. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 dengan hadiah berupa smartphone, televisi, hingga hadiah utama satu unit sepeda motor Honda Vario.
Program ini diharapkan mampu membangun budaya meminta dan menyimpan bukti transaksi setiap berbelanja sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurut Fenny, Taxmon menjadi instrumen strategis untuk menggali potensi pajak daerah secara lebih optimal karena seluruh transaksi dapat dipantau secara real time dan transparan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan digitalisasi pajak daerah juga tercermin dari capaian penerimaan sektor restoran. Berdasarkan data BPPD Kabupaten Sidoarjo, sepanjang 2025 realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target Rp122,90 miliar.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan transaksi berbasis teknologi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar