JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memperkuat komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 guna menciptakan proses penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas diskriminasi. Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan bersama di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (21/5/2026).
Langkah tersebut menjadi sorotan karena pelaksanaan penerimaan siswa baru kerap memunculkan polemik di berbagai daerah, mulai dari dugaan titip siswa, ketimpangan akses sekolah favorit, hingga persoalan diskriminasi terhadap kelompok rentan dan keluarga kurang mampu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB Ramah bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan bagian penting dari pelayanan publik pendidikan yang harus berpihak pada hak anak.
“SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi. Negara harus memastikan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan bermutu,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan faktor ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, maupun latar belakang sosial tidak lagi menjadi hambatan bagi anak untuk mengakses sekolah yang layak.
Komitmen bersama itu melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai kementerian dan lembaga negara, aparat penegak hukum, pengawas pelayanan publik, hingga organisasi perlindungan anak dan disabilitas.
Sejumlah institusi yang ikut menandatangani komitmen di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta sejumlah kementerian terkait.
Keterlibatan aparat pengawas dan penegak hukum dinilai penting untuk mengantisipasi praktik kecurangan dalam proses penerimaan murid baru yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyebut pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren perbaikan, terutama dalam aspek transparansi dan pemerataan akses pendidikan.
Berdasarkan survei Katadata Insight Center Tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan. Sementara 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi, dan 50 persen lainnya menyebut dominasi sekolah favorit mulai berkurang.
“Ini menunjukkan masyarakat mulai melihat perubahan positif dalam tata kelola penerimaan siswa baru, meski evaluasi tetap perlu dilakukan,” kata Gogot.
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Sejumlah daerah bahkan mulai membuka tahapan pendaftaran, seperti Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Pemerintah juga mulai melibatkan sekolah swasta untuk memperluas akses pendidikan. Sebanyak 135 daerah telah menggandeng sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah menyalurkan bantuan langsung kepada siswa berupa beasiswa hingga program sekolah gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan ketimpangan akses pendidikan sekaligus mengurangi potensi konflik sosial setiap musim penerimaan siswa baru.
Menutup kegiatan tersebut, Abdul Mu’ti meminta seluruh pihak menjaga integritas pelaksanaan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 agar benar-benar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“SPMB Ramah harus kita jalankan bersama. Pendidikan yang adil adalah fondasi masa depan bangsa,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar